NR Wanita Pelaku Investasi Bodong di Polman Ditangkap di Berau Kaltim Kabur Usai Tipu Rp1,2 Miliar
Ilham Mulyawan June 10, 2026 08:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - NR, perempuan pelaku investasi bodong ditangkap Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), hingga menyebabkan kerugian Rp1,2 miliar, Selasa (9/6/2026).

Pelaku sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah satu tahun buron.

Baca juga: Sengketa Batas Wilayah Indonesia–Malaysia, Ini Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 189

Baca juga: Biar Tak Kumat, Ini Daftar 10 Pantangan Asam Lambung Menjelang Tidur

Kasus menjerat NR pertama kali dikaporkan Februari 2025.

Dia dilaporkan dua warga yang merasa dirugikan.

Dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025 ini menjadi dasar pengungkapan kasus.

"Dari dua laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar," kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan.

Dua korban yang telah melapor masing-masing merupakan warga Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo. 

Keduanya mengaku menyerahkan dana dalam jumlah besar setelah tergiur tawaran investasi yang disampaikan tersangka.

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika tersangka menawarkan program investasi yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan.

Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan masa investasi satu tahun. 

Korban lainnya dijanjikan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta bonus emas 10 gram.

“Tersangka memanfaatkan latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan untuk meyakinkan calon korban,” ungkapnya.

Disebutkan tersangka menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi perbankan sebagai bukti penyetoran dana investasi.

Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah calon korban untuk menawarkan investasi tersebut.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, para korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka. 

Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun pengembalian dana tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka diduga meninggalkan Polman dan berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Lari ke Kalimantan Timur

Penyidik yang tidak pernah berhasil melakukan pemeriksaan kemudian menetapkan tersangka sebagai DPO.

Setelah hampir satu tahun melakukan pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tim Satreskrim Polman kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau dan melakukan penangkapan pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya dan selanjutnya dibawa ke Polman untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban serta beberapa slip transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan lebih dari 14.000 lembar dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.

Polisi menduga dana yang diterima dari korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.