Jatah Edison Paling Banyak, Bagi-bagi Uang Korupsi di Muara Enim, Rekening OB Jadi Penampung
Azis Husein Hasibuan June 10, 2026 10:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap siasat bagi-bagi uang hasil suap dan gratifikasi pengadaan barang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim yang melibatkan Bupati Edison. 

Ternyata Bupati Muara Enim, Edison mendapat jatah 5 persen dari dana yang disetorkan pihak swasta ke Pemkab.

Tak hanya itu, aliran uang juga masuk ke kantong sejumlah pejabat.

Di kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim, Edison. Kemudian Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; pihak swasta sekaligus keponakan Bupati Adi Triadi; dan marketing PT. Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. 

Berikut strategi bagi-bagi uang di kasus ini:  

BUPATI KENA OTT - Bupati Muara Enim, Edison, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Edison terjaring OTT KPK, Senin (8/6/2026).
BUPATI KENA OTT - Bupati Muara Enim, Edison, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Edison terjaring OTT KPK, Senin (8/6/2026). (TRIBUN MEDAN/TribunSumsel.com)

Dikoordinir Abi Nurwardani

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula saat Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.

PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Murwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH (Cory),” ujar Taufik.

Dia mengatakan, uang tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya.

Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Taufik juga mengatakan, Edison dan Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.

“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” ucap dia.

Edison Paling Besar

DITANGKAP - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6/2026). Harta kekayaannya disorot. (TRIBUN MEDAN/Tribun Sumsel)

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya aliran uang sebesar 5 persen yang berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Edison.

Dia bilang, uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.

Penyerahan uang ke Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujarnya.

Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Pakai Rekening OB sebagai Penampung

Untuk menyamarkan uang suap agar tidak langsung dikaitkan dengan namanya atau nama sang bupati, para pelaku diduga menggunakan siasat transaksi yang rapi.

Ia meminjam identitas dan membuka rekening bank atas nama seorang Office Boy (OB) di perusahaannya.

Melalui rekening atas nama OB tersebut, dana commitment fee ditransfer dan ditampung untuk kemudian ditarik secara berkala.

"Betul, jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening. Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu," ungkap Budi merinci siasat yang digunakan para pelaku.

Budi menjelaskan bahwa KPK langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir serta mengamankan saldo di dalam rekening-rekening yang dijadikan wadah penampungan uang suap tersebut.

Terkait detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka, termasuk potensi adanya penerimaan gratifikasi barang, lembaga antirasuah memastikan akan segera mengungkapnya ke publik.

"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara ini, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan. Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," kata Budi menegaskan.

Terjaring OTT KPK

DITANGKAP - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6/2026). Harta kekayaannya disorot.
DITANGKAP - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6/2026). Harta kekayaannya disorot. (Tribun Sumsel/tribunnews)

Praktik korupsi itu akhirnya diendus KPK. 

Pada Senin hingga Selasa (9/6/2026) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim dan jakarta. 

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 10 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai keseluruhan Rp 1,9 miliar.

Rinciannya, uang tunai yang diamankan dari tas ransel Abi sebesar Rp323 juta, dan uang sebesar Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260 dari brankas di rumah Abi Nurwardani.

“Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar,” kata dia.

Adapun saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.