Daftar Tarif Kapal DDU dari Kalianget ke Sapudi, Raas dan Jangkar, Tiket Mulai Rp 43 Ribu
Januar June 10, 2026 10:33 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Berikut ini adalah daftar tarif Kapal DDU dari Kaliangete ke Sapudi.

Masyarakat yang hendak bepergian ke sejumlah wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura melalui layanan kapal Dharma Dwipa Utama (DDU) perlu mengetahui tarif penyeberangan yang berlaku saat ini.

Hingga Juni 2026, tarif kapal DDU untuk lintasan Kalianget - Sapudi, Kalianget - Raas, Kalianget - Jangkar, Jangkar - Sapudi dan Jangkar - Raas masih belum mengalami perubahan.

Manajer Cabang DDU Kalianget, Maman Surahman memastikan bahwa harga tiket penyeberangan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum ada kebijakan kenaikan tarif dari pemerintah.

"Tarif tidak ada kenaikan, masih tetap," kata Maman Surahman, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Dolar Tembus Rp18.181, Tarif Kapal Penyeberangan Ujung-Kamal Tidak Naik, PT ASDP Sebut Demi Warga

Berdasarkan daftar tarif yang berlaku, tiket penumpang ekonomi dewasa untuk rute Kalianget - Sapudi sebesar Rp 43.000 per orang. Sementara lintasan Jangkar - Sapudi dipatok Rp 47.000 per orang dan Kalianget - Jangkar sebesar Rp 56.000 per orang.

Untuk tujuan Raas, tarif penumpang dewasa dari Pelabuhan Kalianget sebesar Rp 61.000 per orang. Sedangkan rute Jangkar–Raas dikenakan biaya Rp 62.000 per orang.

Selain penumpang dewasa, DDU juga menetapkan tarif bayi mulai Rp 4.500 hingga Rp 7.000 per orang, tergantung tujuan pelayaran.

Bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan, tarif sepeda motor atau Golongan I berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 9.000 per unit. Sedangkan kendaraan Golongan II dikenakan tarif mulai Rp 52.000 hingga Rp 64.000 per unit sesuai lintasan.

Sementara kendaraan penumpang, kendaraan barang, bus, hingga truk dikenakan tarif mulai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp 1 juta per unit berdasarkan golongan kendaraan masing-masing.

Tak hanya itu, DDU juga melayani pengangkutan hewan ternak. Tarif pengiriman sapi berkisar Rp 39.000 hingga Rp 41.000 per ekor, sedangkan kambing dikenakan tarif antara Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per ekor.

Menurut Maman, seluruh tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang tarif terpadu angkutan penyeberangan dan hingga kini belum ada indikator maupun kebijakan baru terkait penyesuaian tarif.

"Tarif ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur. Sampai sekarang indikator untuk kenaikan tarif juga belum ada dari pemerintah," ucapnya.

Ia menambahkan, tarif tiket yang dibayarkan penumpang sudah termasuk perlindungan Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.