Jakarta (ANTARA) -

DPRD Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan meninjau langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Setiap anggota dewan turun ke lapangan mengumpulkan 100 hingga 150 warga di setiap titik dapil untuk sosialisasi langsung,” kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Upaya tersebut merupakan bagian komitmen pengawasan regulasi lokal setelah disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR.

Di sisi lain, imbuh Farah, DPRD secara intensif mendorong eksekutif agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) wajib terbit paling lambat November 2026.

“Kami membuka ruang kolaborasi bagi rekan-rekan DPRemaja Jakarta untuk terlibat aktif mengawal ini,” ujar Farah.

Sementara itu, data menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja.

Per Juli 2025, terdapat sebanyak 23 kabupaten/kota yang belum merampungkan Perda KTR, yang berarti 96 persen daerah sudah memiliki aturan tertulis itu.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan komitmen daerah tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar deklarasi formal tanpa implementasi.

Menurut dia, isu pengendalian rokok bukan hanya soal sektor kesehatan, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup warga.

“Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat,” tutur Bima.