SURYAMALANG.COM, BATU - Berawal dari munculnya keluhan warga sekitar di salah satu tempat wisata ‘bergengsi’ di Kota Batu, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Batu mengingatkan perusahaan wisata terkait keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Ketua Bidang Hukum Forum TJSL Kota Batu, Suwito, SH., MH., mengatakan salah satu destinasi wisata besar di Kota Batu dinilai belum optimal dalam memberikan manfaat sosial maupun perhatian terhadap lingkungan di sekitar area usaha, khususnya perusahaan wisata yang berkaitan dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDM).
Suwito menilai perusahaan wisata tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan program TJSL. Padahal terdapat lima program prioritas yang seharusnya menjadi perhatian, yakni pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, pembangunan infrastruktur publik, tata kelola dan hukum, serta pendidikan dan kesehatan,” kata Suwito, Rabu (10/6/2026).
Wito menjelaskan terkait keluhan yang disampaikan warga sekitar tempat wisata tersebut disampaikan sejumlah pemuda di RW 06 Desa Beji.
Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan pihak pengelola salah satu objek wisata tersebut, untuk membahas berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat sekitar lokasi.
Sementara itu salah seorang perwakilan pemuda sekitar, Dadang mengatakan warga ingin memperoleh penjelasan mengenai peluang kerja bagi masyarakat lokal, khususnya lulusan sekolah dan warga yang belum memiliki pekerjaan.
“Kami ingin bertemu langsung dengan manajemen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Salah satu yang ingin kami bahas adalah peluang kerja bagi pemuda yang baru lulus sekolah, masyarakat yang belum bekerja, serta pembekalan keterampilan agar warga sekitar memiliki kesempatan menjadi bagian dari tenaga kerja perusahaan,” ujar Dadang.
Selain persoalan ketenagakerjaan, warga juga berharap adanya perhatian lebih terhadap sejumlah keluarga kurang mampu yang tinggal berdekatan dengan kawasan usaha tersebut.
Menurut Dadang, sejauh ini baru pemerintah daerah yang memberikan bantuan kepada beberapa warga yang membutuhkan. Namun perusahaan wisata ini belum mengambil peranan dalam membantu warga yang berada di sekitar tempat wisata.
“Ada beberapa warga yang membutuhkan perhatian lebih. Harapan kami perusahaan juga turut memberikan kepedulian kepada masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi usaha,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal layanan air bersih yang sempat terganggu ketika jumlah kunjungan wisatawan meningkat di lokasi wisata tersebut.
“Di lingkungan kami ini air pernah tidak mengalir selama beberapa hari ketika kunjungan wisata sedang ramai. Hal-hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” bebernya.
Menilai perusahaan wisata tersebut tak peka akan keadaan dan kondisi warga sekitar, para pemuda sekitar sampai menggelar aksi menggalang iuran rutin warga untuk membantu warga lain yang membutuhkan.
“Secara swadaya kami para pemuda mengumpulkan iuran setiap bulan yang digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Suwito kembali menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan TJSL telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan tertentu melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pelaksanaan TJSL oleh perseroan.
“Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa program TJSL harus menjadi bagian dari rencana kerja tahunan perusahaan dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” lanjut Suwito.(myu)