4 Warga Palembang Tertipu Promo Emas dan iPhone Murah dari Akun Instagram Diretas, Rugi Rp43 Juta
Welly Hadinata June 10, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Empat warga Kota Palembang Sumsel, menjadi korban penipuan online yang diduga dilakukan melalui akun Instagram yang telah diretas. 

Para korban mengalami kerugian lebih dari Rp43 juta setelah tergiur penawaran emas dan iPhone dengan harga murah yang dipromosikan melalui akun media sosial tersebut.

Keempat korban masing-masing berinisial AA (26), RSH (23), SA (21), dan LP. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan keterangan para korban, pelaku diduga mengambil alih akun Instagram yang memiliki banyak pengikut.

Setelah berhasil meretas akun tersebut, pelaku mengunggah promosi penjualan emas serta program tebus murah iPhone 17 Pro Max dengan dalih perayaan ulang tahun toko.

Korban yang percaya akun tersebut merupakan akun resmi pemilik usaha kemudian menghubungi pelaku melalui pesan langsung Instagram maupun WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai syarat pembelian.

Salah satu korban, AA, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp13,8 juta setelah mentransfer uang ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama Nabila Khoerunnisa untuk pembelian emas.

"Saya percaya karena akun Instagram tersebut terlihat meyakinkan. Setelah uang ditransfer, saya baru mengetahui bahwa pemilik akun sebenarnya tidak pernah menjual emas dan akun tersebut ternyata telah diretas," ujarnya.

Korban lainnya, RSH, juga mengalami kerugian sebesar Rp13,8 juta dengan modus serupa.

Ia baru menyadari adanya penipuan setelah menemukan nomor WhatsApp yang digunakan pelaku berbeda dengan kontak resmi yang tercantum pada akun Instagram asli.

Sementara itu, dua korban lainnya, SA dan LP, menjadi sasaran modus penjualan iPhone 17 Pro Max dengan program tebus murah. Keduanya tertarik karena harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.

Setelah mentransfer uang masing-masing sebesar Rp7,8 juta, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Pelaku bahkan terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Di lokasi yang sama, seorang warga Palembang berinisial WHA (24) juga melapor ke Polrestabes Palembang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mengaku akun Instagram miliknya telah diretas oleh orang tidak dikenal.

Korban mengetahui akun tersebut diretas setelah menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan adanya perubahan akses akun.

"Saat dicek menggunakan akun milik adik saya, ternyata akun Instagram saya sudah memposting promosi emas dan iPhone murah tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Menurut korban, unggahan tersebut menawarkan program tebus murah emas dan iPhone bagi dua orang tercepat.

Ia memastikan promosi tersebut bukan dibuat olehnya dan diduga digunakan pelaku untuk menipu calon korban.

Kepolisian menilai kasus ini menunjukkan modus kejahatan siber yang memanfaatkan akun media sosial yang telah diretas untuk memperoleh kepercayaan calon korban.

Dengan menggunakan identitas akun yang sudah dikenal publik, pelaku menawarkan barang fiktif dan mengarahkan korban mentransfer uang ke rekening tertentu.

KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

"Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Pidana Umum dan Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.