SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYH (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Rabu (10/6/2026).
Dari tangan pria yang dikenal jagoan ini, petugas menyita barang bukti berupa 25 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo TikTok dengan berat bruto 11,17 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menyusun strategi Undercover Buy (UCB) atau pembelian terselubung untuk menjebak pelaku.
“Setelah mendapat informasi, anggota Subdit III menyusun strategi Undercover Buy (UCB) untuk memancing tersangka. Dia kami tangkap di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus,” ujar Yulian.
Saat tersangka menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan sudah dibawa ke Polda Sumsel. Selanjutnya penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” katanya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MYH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.