Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap 2 Pria dan Sita 6 Poket Sabu
Dwi Prastika June 10, 2026 03:50 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial FY (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan MA (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dicurigai dan melakukan penggeledahan.

"Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,34 gram," ungkap AKP Anwar Subagyo, Rabu (10/6/2026).

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Temuan Alat Isap Sabu Warnai Penyelidikan Kasus Penembakan Warga di Sampang

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, telepon seluler, kotak plastik, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, FY mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Sementara itu, petugas turut mengamankan MA yang berdasarkan pengakuannya baru saja menggunakan sabu di rumah milik FY

Menurut AKP Anwar, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Pria Asal Sampang Diciduk di Warung Makan Pamekasan, Polisi Amankan Sabu 2 Gram

"Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Lakukan Pengembangan

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.