Harga BBM Nonsubsidi Tembus Rp 16.250, Pemda DIY Kencangkan Ikat Pinggang
Yoseph Hary W June 10, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah taktis dengan memperketat penggunaan kendaraan dinas operasional menyusul lonjakan tajam harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai Rabu (10/6/2026). 

Langkah "mengencangkan ikat pinggang" ini terpaksa ditempuh guna menjaga stabilitas anggaran operasional yang kini kian terbatas.

Berdasarkan data penyesuaian harga per 10 Juni 2026, banderol BBM nonsubsidi jenis Pertamax melonjak drastis dari semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Kenaikan yang mencapai hampir Rp4.000 per liter ini tidak hanya memukul daya beli masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada postur anggaran operasional di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyesuaian tunggu APBD perubahan

Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si., menyatakan bahwa penyesuaian anggaran secara resmi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena harus menunggu mekanisme APBD Perubahan. Oleh karena itu, strategi utama yang dilakukan saat ini adalah memangkas frekuensi dan jumlah armada kendaraan dinas.

Salah satu efisiensi nyata diterapkan pada fasilitasi kendaraan bagi tamu-tamu dinas dari pemerintah pusat. Pemda DIY kini menerapkan pembatasan kuota unit mobil dinas serta membatasi radius operasionalnya hanya di dalam wilayah Yogyakarta.

"Tentunya menyikapi kenaikan harga BBM ini, kita melakukan penghematan, mengencangkan ikat pinggang lagi. Untuk anggaran ini kan tidak bisa setiap saat diubah. Nanti kalau ada perubahan anggaran di APBD Perubahan, baru kita mulai penyesuaian. Jadi untuk saat ini, kami jelas mengurangi penggunaan mobil kendaraan operasional," ujar Teguh Suhada, Rabu (10/6).

"Sebagai contoh, untuk tamu-tamu yang datang ke Pemda dan meminta tim fasilitasi. Misalnya kemarin ada kunjungan dari Kementerian Koordinator Polkam ke Jogja untuk rapat, itu banyak meminta fasilitas kendaraan. Kalau mereka meminta 5 mobil, kami hanya bisa sediakan 3 atau 4 mobil. Penggunaannya pun kami batasi selama di Jogja saja. Kalau beliau-beliau ada kepentingan di luar Jogja, misalnya mau ke Magelang, kami sampaikan bahwa untuk BBM-nya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi kami hanya memfasilitasi unit mobilnya saja, karena untuk anggaran BBM juga sudah diefisiensi. Ini salah satu bentuk pengurangannya," terang Teguh.

Kebijakan efisiensi

Selain membatasi fasilitas untuk perwakilan pusat, Biro Umum Setda DIY juga memperketat pengawasan plafon anggaran bulanan di setiap bagian. Jika operasional sebuah dinas melampaui pagu yang ditentukan—misalnya Rp1 juta per bulan—maka intensitas kegiatan lapangan akan langsung dipangkas secara selektif.

Penyatuan armada juga diberlakukan pada tim pendamping perjalanan dinas Gubernur DIY. Tim aju yang biasanya menggunakan dua mobil protokol kini diwajibkan berangkat bersama dalam satu kendaraan dengan waktu keberangkatan yang lebih awal. Langkah kolaborasi ini juga diintegrasikan antara bagian protokol dan bagian rumah tangga.

Kebijakan efisiensi ini juga menyasar para pejabat eselon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemda DIY kini melarang para Kepala OPD membawa mobil dinas sendiri-sendiri secara terpisah ketika menghadiri kunjungan kerja bersama ke wilayah kabupaten. Sebagai gantinya, para pejabat diwajibkan menggunakan kendaraan massal berkapasitas besar.

"Iya, karena keterbatasan anggaran BBM dampak kenaikan itu tadi. Sementara memang satu bulan ini kita coba evaluasi dulu sejauh mana kemampuan anggaran itu untuk meng-cover kegiatan-kegiatan keprotokolan dan kerumahtanggaan. Untuk pimpinan juga begitu, kadang-kadang kan ada kunjungan bersama-sama. Misalnya Bu Sekda dan Kepala-Kepala OPD kunjungan ke Kulon Progo atau ke Bantul, saat ini dijadikan satu rombongan menggunakan mobil Toyota Hiace yang kapasitasnya lebih besar," kata Teguh.

"Iya, sekarang Kepala-Kepala OPD tidak perlu membawa mobil dinas sendiri-sendiri. Ada Bu Sekda, tiga Asisten, Staf Ahli, dan Kepala-Kepala OPD, ini cukup memakai mobil besar (Hiace). Walaupun memakai Hiace, tentu penggunaan BBM-nya akan lebih efektif daripada membawa kendaraan masing-masing."

Fleksibilitas Anggaran dan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Teguh menjelaskan bahwa porsi anggaran BBM di Biro Umum Setda DIY memang tergolong tinggi karena memiliki kewajiban memfasilitasi kunjungan kerja pejabat negara dari lembaga tinggi pusat seperti DPR, MPR, dan DPD.

Meskipun pagu anggaran untuk kendaraan operasional Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, hingga Staf Ahli telah diatur secara baku dalam Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ), penerapannya di lapangan bersifat fleksibel.

Anggaran yang longgar pada bagian tertentu dapat digeser untuk menopang bagian lain yang sedang memiliki tingkat kesibukan tinggi.

Namun, di tengah lonjakan harga Pertamax saat ini, penambahan alokasi anggaran BBM pada APBD Perubahan diprediksi akan menemui jalan buntu. Hal ini dipicu oleh penurunan postur APBD akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
 
Teguh menegaskan, kendati biaya operasional membengkak, instansi pemerintah sama sekali tidak memiliki celah untuk bermigrasi ke BBM bersubsidi seperti Pertalite. Berdasarkan aturan baku yang telah ditegakkan sejak tahun 2020 saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), seluruh kendaraan dinas berplat merah wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

"Tidak boleh. Kendaraan pelat merah kan wajib menggunakan Pertamax, tidak boleh menggunakan Pertalite yang berstatus BBM bersubsidi. Tidak bisa. Jadi jalan keluarnya kami hanya bisa melakukan penghematan dan mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya ke luar kota. Kami akan lebih memberdayakan koordinasi secara daring, sehingga tidak melulu harus kunjungan ke lapangan," tegasnya.

"Aturan bahwa pelat merah atau mobil dinas tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi itu sudah diterapkan sejak lama. Sejak saya masih menjabat sebagai Sekretaris BKD, sekitar tahun 2020 itu sudah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Dulu kan selisih harganya hampir sama antara Pertamax dengan Pertalite. Dulu awal aturannya yang dilarang itu BBM jenis Premium. Pertalite pada awalnya kan juga belum berstatus BBM subsidi. Namun akhirnya Pertalite dijadikan BBM bersubsidi. Begitu statusnya menjadi subsidi, otomatis mobil pelat merah langsung dilarang menggunakannya. Secara aturan baku memang seperti itu. Namun di lapangan memang terkadang ada sedikit dinamika, misalnya pengisian solar untuk alat-alat berat yang bukan masuk kategori mobil operasional reguler."

Guna menyiasati keterbatasan ruang fiskal akibat kenaikan harga energi ini, Pemda DIY mengombinasikannya dengan sejumlah kebijakan adaptasi kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN). 

Langkah tersebut di antaranya dengan mendorong sebagian Kepala OPD agar mulai menggunakan mobil pribadi untuk keperluan dinas ke luar kota. Sementara itu, bagi pegawai yang rumahnya berjarak cukup jauh diarahkan untuk menggunakan sepeda motor, sedangkan mereka yang berdomisili di dekat kantor diimbau untuk bersepeda. Pemda DIY juga mewajibkan pegawai yang wilayah tempat tinggalnya terjangkau moda transportasi publik untuk menaiki angkutan umum setiap hari Jumat. Lebih lanjut, guna menekan mobilitas harian secara signifikan, pemerintah daerah turut memberlakukan kebijakan sistem kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai yang secara rutin dijadwalkan setiap hari Rabu.

Mengenai respons daerah terhadap kebijakan pusat yang dinilai mendadak tanpa sosialisasi resmi ini, Teguh menyatakan bahwa sebagai ASN, posisi daerah adalah mutlak melaksanakan kebijakan publik yang telah digariskan. Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat segera meresmikan regulasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi berbasis kapasitas mesin (cc) kendaraan agar penyaluran subsidi negara menjadi lebih tepat sasaran.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.