Apes! Pria ini menemukan lalat mati di dalam biryani yang dipesannya. Restoran akhirnya membayar ganti rugi dan memberi 10 porsi biryani gratis.
Seorang pelanggan di Puducherry, India, berhasil memenangkan gugatan terhadap sebuah restoran biryani setelah menemukan seekor lalat mati di dalam makanan yang dipesannya.
Tak hanya menerima ganti rugi uang tunai, pelanggan tersebut juga berhak mendapatkan 10 porsi biryani gratis berdasarkan putusan komisi sengketa konsumen setempat.
Kasus ini melibatkan P. Sundarakumara Manikandan yang menggugat restoran Biryani & Co. yang berlokasi di MG Road, Puducherry, lapor Food NDTV (9/7).
Nasi biryani ilustrasi. Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar
|
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2025 ketika Manikandan bersama temannya, Mohammed Niyasudeen, datang untuk menikmati hidangan di restoran tersebut.
Saat sedang menyantap makanan, mereka mengaku menemukan serangga mati di dalam seporsi biryani yang disajikan.
Manikandan langsung mendokumentasikan kejadian itu dengan mengambil foto dan merekam video sebagai bukti.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya masalah kebersihan di dapur restoran dan membuatnya khawatir terhadap risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Tak lama setelah kejadian, Manikandan melayangkan somasi kepada pihak restoran.
Ia menuntut kompensasi atas dugaan kelalaian, risiko kesehatan, penderitaan mental, serta biaya hukum yang dikeluarkan. Awalnya, ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24 juta.
Karena tidak puas dengan tanggapan restoran, Manikandan membawa kasus tersebut ke Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen Distrik Puducherry.
Ilustras nais biryani. Foto: Site News
|
Dalam persidangan, pihak restoran diketahui tidak hadir dan tidak memberikan pembelaan sehingga perkara diproses secara ex parte atau tanpa kehadiran tergugat.
Baca Juga
Majelis yang dipimpin S. Mouttouvel bersama anggota A.S. Suvitha dan G. Arumugam kemudian menelaah bukti yang diajukan.
Mereka menilai foto yang disertakan kurang jelas, tetapi rekaman video menunjukkan keberadaan serangga mati yang tampak seperti lalat di dalam biryani.
Komisi juga menyoroti sikap restoran yang dianggap tidak konsisten. Dalam balasan terhadap ulasan Google milik pelanggan, restoran sempat mengakui kejadian tersebut dan meminta maaf.
Mereka bahkan menyebut insiden itu sebagai kejadian yang terisolasi serta berjanji melakukan perbaikan. Namun dalam tanggapan hukum resmi, restoran justru membantah bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Posisi yang bertentangan ini melemahkan kredibilitas pihak restoran," demikian penilaian komisi dalam putusannya.
Ilustrasi nasi briyani. Foto: Site News
|
Berdasarkan fakta yang ditemukan, komisi menyatakan bahwa penyajian makanan yang terkontaminasi merupakan bentuk kekurangan layana atau deficiency in service berdasarkan Consumer Protection Act 2019.
Restoran pun diperintahkan membayar kompensasi sebesar Rp 1,8 juta kepada pelanggan atas penderitaan mental dan ketidaknyamanan yang dialami.
Selain itu, restoran juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 565.000.
Tak hanya itu, putusan tersebut memuat perintah yang cukup unik. Biryani & Co. diwajibkan memberikan 10 porsi Hyderabadi chicken biryani gratis kepada Manikandan.
Biryani harus disiapkan sesuai standar keamanan pangan dan diberikan sebanyak dua porsi setiap minggu selama lima minggu berturut-turut.
Program kompensasi itu harus mulai dijalankan paling lambat dua minggu setelah restoran menerima salinan putusan.








