Dukung Program Malinau Bersih Lingkungan, Pemkab akan Alokasikan Dana RT Sebesar Rp 30 Juta di 2027
Junisah June 10, 2026 05:14 PM

 TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Pemkab Malinaui tahun 2027, rencananya alokasikan khusus dana RT sebesar Rp 30 juta untuk membiayai program Malinau Bersih Lingkungan di 381 RT (Rukun Tetangga) Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.

Program Malinau Bersih Lingkungan adalah inovasi baru yang menitikberatkan pada pengaktifan kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat. 

Dana RT senilai Rp 30 juta yang mencakup 33 persen dari total belanja operasional RT tersebut akan digunakan untuk menunjang kegiatan kerja bakti warga.

Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah penyediaan biaya konsumsi sebesar Rp 2,5 juta per bulan untuk mendukung aktivitas gotong royong yang ditargetkan berjalan rutin dua kali dalam sebulan.

Baca juga: Tersebar di 381 Rukun Tetangga, Total Belanja Dana RT Bersih Malinau Rp103 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus mengatakan  program ini membawa semangat transformasi tata kelola lingkungan.  Sebelumnya, kegiatan kerja bakti seringkali hanya bertumpu pada aparat desa dan pengurus RT.

"Ke depan, melalui suntikan dana dan program Malinau Bersih Lingkungan, seluruh elemen masyarakat diwajibkan turun tangan langsung merawat lingkungan di sekitarnya," jelas Ernes Silvanus.

Adapun sasaran utama dari gerakan gotong royong rutin ini mencakup pembersihan jalan, gang, dan area publik.

Kegiatan ini menyasar normalisasi saluran air dan drainase untuk mencegah banjir, pemberantasan sarang nyamuk secara berkala guna menekan risiko demam berdarah, serta penataan keindahan lingkungan tempat tinggal.

"Memastikan dana Rp 30 juta ini berdampak maksimal dan program berjalan efektif, Pemkab Malinau telah menetapkan pedoman peran yang jelas antara pengurus RT dan warga," katanya.

Baca juga: Dana RT Bersih Malinau 2023 Terealisasi di 20 Kegiatan, Salah Satunya Penunjang Ketahanan Pangan

Ketua RT bertindak sebagai manajer lingkungan yang mengoordinir kegiatan, menyusun jadwal kerja bakti, mengelola dana konsumsi secara transparan, serta menjadi komunikator antara warga dan pihak kelurahan atau desa.

Sementara itu, warga bertanggung jawab menjaga kebersihan pekarangan masing-masing setiap hari, mengelola sampah rumah tangga dengan baik, serta wajib berpartisipasi aktif dalam jadwal gotong royong dua mingguan yang telah ditetapkan.

Melalui intervensi anggaran langsung ke tingkat RT ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap tidak hanya infrastruktur fisik saja yang terbangun, melainkan juga kepedulian sosial, kebersamaan, dan kesadaran kolektif warga akan pentingnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.