Lapas Tarakan Kantongi Hak Merek Produk UMKM Warga Binaan, Kalapas: Jadi Jaminan Identitas
Junisah June 10, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dalam meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian warga binaan kembali membuahkan hasil. 

Setelah mengembangkan berbagai produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kini Lapas Tarakan resmi mengantongi hak merek untuk produk hasil karya para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hak merek tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk merek "Giatja Lapastar", yang menjadi identitas berbagai produk UMKM hasil pembinaan di Lapas Tarakan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jufri mengatakan keberhasilan memperoleh sertifikat hak merek menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi produk karya warga binaan di tengah masyarakat. 

Baca juga: Lapas Tarakan Kini Intensifkan Pengawasan Terhadap Warga Binaan, Usai Terjadi Perkelahian

Menurutnya, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan identitas terhadap produk yang dihasilkan.

"Alhamdulillah, Lapas Tarakan kini telah memiliki hak merek resmi untuk produk UMKM warga binaan dengan etiket Giatja Lapastar. Ini merupakan capaian yang sangat penting karena produk-produk hasil pembinaan yang selama ini kami kembangkan telah memiliki identitas yang sah dan terlindungi secara hukum," ujar Jufri.

Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir Lapas Tarakan terus mendorong program pembinaan kemandirian sebagai bekal warga binaan ketika kembali ke masyarakat. Salah satu sektor yang berkembang cukup baik adalah bidang produksi makanan dan kuliner yang dikelola langsung oleh warga binaan di bawah pendampingan petugas.

Melalui merek Giatja Lapastar, seluruh produk hasil karya warga binaan nantinya akan dipasarkan dengan identitas yang sama sehingga lebih mudah dikenali oleh masyarakat.

"Keberadaan merek ini tentu memberikan nilai tambah. Ketika produk dipasarkan, masyarakat dapat mengenali bahwa produk tersebut merupakan hasil pembinaan warga binaan Lapas Tarakan yang telah memiliki standar dan identitas yang jelas," katanya.

Baca juga: Perkuat Kemandirian Ekonomi Perempuan, KHN Gelar Pelatihan Lanjutan Kerajinan Kulit Kayu Talun

Jufri menuturkan, berbagai produk yang saat ini telah diproduksi warga binaan cukup beragam. Mulai dari kerupuk amplang ikan bandeng, keripik gedebok pisang, tempe, aneka roti dan kue, hingga berbagai makanan olahan berbahan daging dan hasil laut.

Menurutnya, seluruh produk tersebut memiliki potensi untuk terus dikembangkan, baik dari sisi kualitas maupun jangkauan pemasaran. Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah penting yang harus dipenuhi.

"Kami ingin hasil karya warga binaan tidak hanya diproduksi, tetapi juga memiliki daya saing. Dengan adanya hak merek, produk-produk ini memiliki legalitas yang semakin kuat sehingga peluang pengembangannya ke depan juga semakin terbuka," ujarnya.

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan. Melalui kegiatan kerja dan pelatihan keterampilan, warga binaan didorong untuk memiliki kemampuan produktif yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana.

Ia berharap keberadaan merek Giatja Lapastar dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas hasil produksi mereka.

"Yang paling utama adalah bagaimana warga binaan memiliki keterampilan dan rasa percaya diri. Ketika mereka melihat hasil karya yang dibuat mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi, tentu akan menumbuhkan semangat untuk terus berkarya dan menghasilkan produk yang berkualitas," jelasnya.

Hak merek Lapas Tarakan 02 10062026
PENYERAHAN - Secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, menyerahkan sertifikat kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang, dalam rangkaian kegiatan audiensi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual di lingkungan Lapas Tarakan.

Jufri menambahkan, pencapaian tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya terkait penguatan pemasaran produk hasil karya warga binaan melalui koperasi dan UMKM.

Menurutnya, program tersebut mendorong setiap satuan kerja pemasyarakatan untuk lebih aktif mengembangkan potensi ekonomi produktif yang dimiliki warga binaan sekaligus memperluas akses pasar terhadap hasil karya mereka.

"Harapan kami ke depan, produk-produk UMKM warga binaan Lapas Tarakan dapat semakin dikenal masyarakat. Tidak hanya sebagai hasil pembinaan, tetapi juga sebagai produk yang mampu bersaing dari segi kualitas dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata," tuturnya.

Pengakuan resmi terhadap merek Giatja Lapastar ditandai dengan diterimanya Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Pada Selasa kemarin, sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang, dalam rangkaian kegiatan audiensi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual di lingkungan Lapas Tarakan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.