Dani Sebut Abdul Wahid Singgung Soal 'Komitmen' dari Penambahan Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau
Ariestia June 10, 2026 05:22 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, mengungkap soal adanya 'komitmen' terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dani memastikan, komitmen tersebut dalam bentuk uang.

Menurut Dani, Abdul Wahid yang mempertanyakan soal komitmen itu.

Hal ini terungkap saat Dani menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Breaking News: Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Baca juga: Tim Advokat Abdul Wahid Siapkan Saksi A De Charge, Akan Buktikan Dugaan Ancaman SF Hariyanto

Menurut Dani, sekitar bulan Mei 2025, Abdul Wahid sempat mengungkap, anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau telah mendapat tambahan anggaran. Maka, 'komitmen' harus jelas.

"Apa yang saudara serap waktu itu, sehingga mengarah dalam bentuk uang?," tanya hakim.

Dani bilang, sebelum Wahid menyinggung soal komitmen tersebut, sudah ada pembicaraan antara dirinya dengan Abdul Wahid. Termasuk masalah dana operasional dan lain-lain.

Lanjut Dani, soal komitmen yang dimaksud, ia kemudian menyampaikannya kepada Arief Setiawan.

"Saat disampaikan ke Arief, apakah sudah terkoneksi soal uang dari anggaran yang harus dikeluarkan?," cecar hakim lagi.

"Iya karena beliau (Arief, red) bilang akan sampaikan ke UPT," jelas Dani.

Kemudian singkatnya, Dani menerima uang Rp1 miliar dari para Kepala UPT yang disalurkan lewat Brantas Hartono, Kasi di Dinas PUPR-PKPP Riau.

"Pak Gub (Gubernur Riau Abdul Wahid) tahu, Marjani (eks ajudan) yang dipercaya memegang uang operasional," tutur Wahid.

Dani bilang, uang diserahkan bertahap. Salah satunya senilai Rp200 juta untuk keperluan Abdul Wahid berangkat ke London, Inggris.

Menurut Dani, saat itu ada kode 2 batang yang mengarah pada nilai Rp200 juta. Ia kemudian mencoba menukarkan ke mata uang pondsterling, namun untuk di Pekanbaru tidak bisa.

Uang akhirnya diserahkan ke Marjani untuk ditukarkan.

Dari Rp1 miliar, Dani mengakui mengambil Rp50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Baca juga: JPU KPK Sebut Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dakwaan Korupsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.