Tiga Residivis Pencuri Motor di Tasikmalaya Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Miras
Machmud Mubarok June 10, 2026 05:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Tasikmalaya Selatan.

Adapun tiga pelaku yang diamankan itu berinisial A, M, dan S. Ketiganya sudah berada di rumah tahanan Polres menjalani proses kasus pencurian sepeda motor.

Kasus terbongkar setelah ada laporan dari Lina Lintawati, warga Sukahening yang motor Honda Beat silver nopol D-6035-ZFO miliknya raib saat diparkir di area sirib ikan Kp. Alur, Desa Ciheras, Cipatujah, 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00.

Dari hasil laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga pelaku yang merupakan residivis kendaraan roda dua.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, memang benar pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian motor di wilayah Tasik Selatan.

Baca juga: Curanmor Honda Scoopy di Cipaku Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor

Baca juga: Belasan Kasus Curanmor Hingga Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

Menurutnya ketiganya masih satu teman tongkrongan yang kerap mengincar sepeda motor dengan cara random.

“Pelaku mengincar motor yang parkir di tempat sepi. Kunci kontak dirusak pakai kunci letter T dan kunci T palsu merek Astag. Begitu nyala langsung tancap gas,” ungkap AKP Heru dikonfirmasi TribunPriangan.com, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ketiganya telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dengan titik yang berbeda.

"Selain mengaku sudah 10 kali melakukan curanmor, ketiganya juga menyasar sepeda motor matik Honda Beat dan Vario depan rumah tanpa pagar," jelasnya.

Hasil motor curian ini dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi serta membeli minuman keras.

“Motifnya ekonomi. Uangnya dipakai jajan sehari-hari dan dipakai patungan beli miras,” katanya.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih memburu penadah dan mengembangkan kasus untuk mengungkap motor hasil curian lain yang belum ditemukan," ungkapnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.