TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) diminta menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan dinas di dalam kota.
Kebijakan ini diambil guna merespons lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax (Ron 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Selain itu, harga Pertamax Green juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lagi membiayai bahan bakar operasional dinas para kepala OPD selama bertugas di wilayah dalam kota Lumajang.
"Yang jelas kepala OPD akan banyak berkorban menggunakan kendaraan pribadi untuk keliling dalam kota," ujar Indah saat memberikan keterangan pada Rabu (10/6/2026).
Selain membatasi penggunaan kendaraan dinas di dalam kota, Indah Amperawati juga meminta para kepala dinas lebih selektif dalam memilih agenda perjalanan dinas ke luar kota, baik yang diselenggarakan oleh kementerian maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seleksi ketat ini, krusial demi efisiensi anggaran daerah.
"Sepanjang itu sangat penting harus dihadiri. Selama ini juga sudah berhemat, cuma akhirnya banyak kegiatan yang berkurang," tambahnya.
Langkah penghematan ekstrem ini terpaksa diambil, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebelumnya telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dari alokasi awal.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini diakui mempersempit ruang gerak keuangan daerah.
"Anggaran perjalanan dinas kami sudah mepet, tetapi dengan naiknya Pertamax ini, cukup membuat kami agak kesulitan," jelas Indah secara transparan mengenai kondisi keuangan daerah.
Guna mengatasi tantangan fiskal tersebut, Pemkab Lumajang berencana segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan solusi atas dampak kenaikan BBM non-subsidi.
Baca juga: Pertamax Series Naik, Driver Ojol Minta Pemerintah Tak Ikut Naikkan Harga Pertalite
Meskipun dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran yang ketat, Bunda Indah memastikan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Lumajang tidak akan terganggu.
"Kami akan lakukan konsultasi ke Mendagri untuk masalah ini, tapi insyaAllah pemerintahan tetap berjalan dengan baik, pelayanan berjalan dengan baik," pungkasnya.
Lain halnya di Lumajang, Pemerintah Kabupaten Tegal Jawa Tengah saat ini sedang mengonsep Surat Edaran (SE) efisiensi jilid 2.
Hal itu mengingat kendaraan dinas berpelat merah diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan sejenisnya.
"Terkait ini sedang kami konsep SE efisiensi jilid 2. Mengenai kenaikan harga BBM Pertamax ya kami menyesuaikan," jelas Amir Makhmud kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Menko Airlangga Masih Pantau Dampak Kenaikan Harga Pertamax ke Inflasi
Dikatakan Amir Makhmud, secara umum masih sama untuk efisiensi, hanya lebih diperhatikan agar lebih efisien lagi.
Termasuk mengimbau semua unsur di Lingkungan Pemkab Tegal agar lebih bijak dalam membeli BBM sesuai kebutuhan saja.
"Arahan terhadap ASN nantinya tertuang dalam SE. Nanti ada formulasi Work From Home (WFH) yang sebelumnya 70/30 menjadi 60/40," tegas Amir.
dan
Pemkab Tegal Bakal Terapkan Efisiensi Jilid 2 Imbas Kenaikan Harga Pertamax