Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit di PN Manado Sempat Diwarnai Adu Mulut
Isvara Savitri June 10, 2026 07:36 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai (DSP) untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, Rabu (10/6/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Hakim tunggal, Philip Pangalila, memimpin sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Pihak Chyntia Kalangit menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Prof. Dr. Achmad Ruslan yang merupakan Dosen Hukum Administrasi Negara di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Ia memberikan pandangan terkait mekanisme pertanggungjawaban administrasi pemerintahan dalam penyaluran bantuan bencana.

Di hadapan majelis hakim, Achmad Ruslan menjelaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada kepala daerah, termasuk bupati, terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran penanggulangan bencana.

"BPBD harus melapor setiap bulan kepada bupati karena pada akhirnya juga akan menjadi bagian dari tanggung jawab kepala daerah," ujar Achmad dalam persidangan.

Melalui laporan berkala tersebut, kepala daerah dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. 

Apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program, maka sumber persoalan dapat ditelusuri melalui dokumen dan laporan yang tersedia.

"Di situ nanti akan diketahui dan dapat dilacak di mana letak permasalahannya. Bupati juga dapat melaporkan perkembangan yang terjadi berdasarkan laporan yang diterimanya," katanya.

PENGUNJUNG - Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Philip Pangalila.
PENGUNJUNG - Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Philip Pangalila. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Achmad menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda apabila kepala daerah secara langsung melakukan tindakan yang menjadi sumber persoalan. 

Oleh karena itu, dokumen administrasi yang tersedia menjadi penting untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan atau kebijakan.

Terkait dugaan kerugian negara, ahli menjelaskan bahwa keberadaan dokumen dan laporan administrasi dapat menjadi dasar untuk menelusuri munculnya kerugian tersebut, termasuk ketika sebagian dokumen telah disita dalam proses penyidikan.

"Jika berkas sudah disita, pelaporan kepada pemerintah pusat tetap dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia. Apalagi secara administratif seharusnya ada laporan berkala setiap bulan," ujarnya.

Achmad juga menyoroti aspek penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Menurut dia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Harus ada perhitungan kerugian negara dan yang berwenang menentukannya adalah BPK," katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Kejati Sulut sempat mengajukan keberatan.

"Saksi di sini dihadirkan sebagai saksi hukum administrasi negara yang mulia, bukan ahli hukum pidana," ujar pihak Kejati Sulut.

Setelahnya, sidang sempat diwarnai adu mulut antara kuasa hukum Chyntia Kalangit dan Kejati Sulut.

Baca juga: Lirik Bapa Ampuni - Talita Doodoh, Lagu Rohani Kristen

Baca juga: 2 SPBU di Tomohon Disidak Tim Gabungan, Seluruh Aktivitas Diperiksa

Keriuhan pengunjung juga sempat memenuhi ruang sidang.

Philip pun menengahi sidang dengan meminta para pihak tetap bertanya sesuai koridor.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa suatu tindakan atau keputusan dapat dinilai sah apabila seluruh prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai tahapan dan tenggat waktu pelaksanaannya.

"Kalau semua persyaratan terpenuhi, termasuk prosedur dan waktunya, maka secara administrasi dapat dinilai sah," ujar Achmad.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.