Diduga Lakukan KDRT dan Pengancaman dengan Rencong, Warga Tapaktuan Aceh Selatan Diringkus Polisi 
Mursal Ismail June 10, 2026 08:39 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meringkus pria berinisial EM (63).

Warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan ini diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengancam istrinya dengan rencong. 

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban yang merupakan istri terduga pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Aceh Selatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) dini hari di salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan. 

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden bermula dari permasalahan rumah tangga yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban. 

Korban yang merasa terancam dan tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca juga: 7 SPPG Tidak Beroperasi, Korwil BGN Aceh Selatan: Saldo VA Menipis dan Belum Masuk Dana

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. 

Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang cukup, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam tradisional jenis rencong yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat peristiwa terjadi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Nasryah Agustian, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“KDRT merupakan tindak pidana yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi korban akan kami tindaklanjuti secara serius.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh Pastikan 6 WNA Asal Tiongkok di Aceh Selatan Tak Langgar Aturan

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan sekitar. 

“Dengan adanya keberanian masyarakat untuk melapor, diharapkan setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan berulang serta menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.