Disalip Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Ternyata Selidiki Korupsi MBG Sejak Awal Tahun
Tribun-video June 10, 2026 08:42 PM

TRIBUN-VIDEO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyelidiki dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) secara tertutup sejak awal tahun 2026.

Namun, proses tersebut kini harus disesuaikan setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Langkah agresif Korps Adhyaksa ini sontak membuka tabir bahwa KPK sebenarnya sudah mengendus aroma rasuah tersebut jauh sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.

Fakta mengenai penyelidikan senyap ini dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa timnya telah turun tangan membidik kasus tersebut sebelum Kejagung melakukan penindakan. 

Meski telah mengantongi sejumlah temuan awal, langkah KPK kini mau tidak mau harus menyesuaikan dengan progres yang ada di Kejaksaan. 

Taufik enggan berbicara banyak mengenai detail temuan penyelidikannya. 

Mengingat Kejagung sudah mengambil garis start penyidikan lebih dulu, komisi antirasuah kini memilih untuk bersikap menahan diri dan melihat ruang kerja sama antarlembaga. 

Sebagai tindak lanjut atas dinamika penanganan perkara ini, KPK berencana segera melakukan konsolidasi internal melalui mekanisme ekspose. 

Bukti-bukti yang sudah berhasil dikumpulkan secara rahasia akan dibedah untuk menentukan langkah strategis KPK selanjutnya, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Kejagung. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus Dadan, Lodewyk dan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, program prioritas nasional yang menelan anggaran fantastis ini sengaja dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka melalui dua modus utama, yaitu manipulasi kemitraan yayasan dan intervensi pengadaan barang/jasa.

Syarief mengungkapkan penyimpangan pertama terjadi pada proses penunjukan mitra pengelola program di sekolah-sekolah.

Konsep awal yang mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi para tersangka.

Fakta yang diungkap Kejagung yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG

Agar yayasan-yayasan bermasalah tersebut dapat lolos menjadi mitra resmi, para tersangka menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi sistem verifikasi internal.

Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang dikendalikan para tersangka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.

Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan, Sony  dan Lodewyk.

Tidak berhenti di situ, modus operandi kedua yang dijalankan oleh ketiga tersangka adalah dengan melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Para tersangka diduga melakukan intervensi hukum pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga membuat anggaran pengadaan membengkak dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan manipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh para tersangka berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.

Intervensi ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memicu terjadinya pembengkakan harga (mark-up).

Akibat perbuatan melawan hukum dan konflik kepentingan tersebut, sejumlah proyek pengadaan mengalami mark-up.

Mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi ukuran besar.

Barang-barang yang diduga di-mark up yaitu:

Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun
Sepatu sebanyak 32.000 pasang
Tablet sebanyak 31.000 sekian unit
Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.(*)

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.