Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Banhur G. Watubun, mengatakan berbagai rekomendasi dan catatan yang disampaikan BPK harus dipandang sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintah daerah, bukan sekedar temuan administrasi.
Menurut Benhur, sejumlah persoalan yang disoroti BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari neraca pertanian, penggunaan lahan, persoalan agraria, hingga pengelolaan pertambangan dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya.
“Rekomendasi maupun catatan mendalam yang dilakukan BPK sebenarnya untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah. Karena itu pemerintah daerah tidak boleh main main dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Banhur kepada rekan media, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Menteri Pertanian Setujui Hilirisasi Kelapa di 4 Kabupaten Maluku untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem
Baca juga: Telkomsel Hadirkan Ambon Futsal Student League, Dorong Talenta Muda Maluku Menuju Level Profesional
Ia menilai BPK telah membantu pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai persoalan yang perlu dibenahi guna mendorong perubahan tata kelola pemerintah yang lebih baik.
Karena itu, DPRD Maluku mengapresiasi pengawasan yang dilakukan BPK serta mendorong penguatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah agar setiap rekomendasi dapat ditindak lanjuti secara maksimal.
“Kinerja pemerintah harus mengalami perubahan yang lebih baik. Opini WTP yang diperoleh itu memperkuat basis laporan keuangan yang memenuhi syarat yuridis formal maupun material, “ ujarnya.
Meski demikian, Banhur mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dari sekitar 1.900 lebih rekomendasi yang pernah diberikan BPK, sebagian besar telah ditindak lanjuti. Namun, masih ada rekomendasi yang perlu diselesaikan bersama dengan temuan baru hasil pemeriksaan tahun ini.
“Rekomendasi yang lama maupun yang baru harus menjadi perhatian bersama. Kita harus bahu membahu melakukan perbaikan, “ katanya.
Untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara efektif, DPRD Maluku kini mempertimbangkan pembentukan panitia khusus yang akan fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Kami mempertimbangkan untuk membentuk Pansus dalam rangka melihat sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti secara efektif. Dengan begitu DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan yang diperlukan benar-benar dilaksanakan, “ ujar Benhur.
Pembentukan Pansus tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus mendorong percepatan penyelesaian berbagai rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Maluku.
Capaian tersebut menandai keberhasilan Maluku mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015.
Opini WTP disampaikan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Senin (8/6/2026) lalu.
“Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015,” ujarnya.
Selain mengapresiasi capaian tersebut, BPK juga menyoroti tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang terus menunjukkan perkembangan.
Bahwa berdasarkan data pemantauan hingga semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi BPK atau sebesar 74,51 persen.
Sementara itu, sebanyak 325 rekomendasi atau 16,91 persen masih belum sesuai dengan rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,68 persen belum ditindaklanjuti. (*)