Kejari Basel Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Kades Nangka
Asmadi Pandapotan Siregar June 10, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tengah menelaah laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, terhadap Kepala Desa Nangka, Bayumi. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama mengatakan, laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi itu telah masuk ke institusinya. Laporan tersebut diajukan oleh warga Desa Nangka dan tercatat diterima pada 18 Mei 2026. Kejaksaan memastikan laporan tersebut telah diteruskan kepada bidang yang berwenang untuk dilakukan kajian awal.

“Betul, Kepala Desa Nangka, Bayumi dilaporkan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dugaan gratifikasi,” kata Primayuda Yutama kepada Bangkapos.com, Rabu (10/6/2026).

Menurut Primayuda, saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap telaah oleh bidang Pidsus Kejari Bangka Selatan. Proses tersebut diperlukan untuk mempelajari materi laporan, dokumen pendukung, serta informasi yang disampaikan oleh pelapor. Hasil telaah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut yang akan diambil oleh kejaksaan.

“Laporan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan sedang ditelaah oleh bidang Pidsus,” ujar Primayuda.

Ia menjelaskan, proses penelaahan membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur yang berlaku. Kejaksaan belum dapat menyimpulkan substansi laporan sebelum seluruh bahan dan data yang ada selesai dipelajari. Karena itu, masyarakat diminta memberikan waktu kepada tim yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Warga Desa Nangka Laporkan Kades ke Kejari Basel, Dugaan Gratifikasi dari Perusahaan Sawit

Baca juga: Dituding Terima Gratifikasi, Kades Nangka: Semua Itu Tidak Benar

Primayuda menambahkan bidang Pidsus Kejari Bangka Selatan saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian dan sumber daya penanganan. Di antaranya adalah persidangan perkara mafia tanah di Lepar Pongok dengan nilai kerugian negara mencapai Rp45 miliar serta penyidikan kasus tata kelola timah dengan kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun. Meski demikian, laporan dugaan gratifikasi yang diterima dari warga Desa Nangka tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Karena teman-teman Pidsus sedang running sidang perkara mafia tanah Lepar Pongok dan penyidikan tata kelola timah,” ucapnya.

Kades Dilaporkan Masyarakat ke Kejaksaan

Sejumlah warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas melaporkan kepala desa setempat ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pabrik kelapa sawit. Laporan tersebut disampaikan masyarakat setelah mereka mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada kepala desa dan istrinya. Warga mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

Koordinator masyarakat Desa Nangka, Suryadi, bilang laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Warga mengambil langkah hukum setelah memperoleh sejumlah data yang diduga berkaitan dengan penerimaan dana oleh oknum kepala desa dan istrinya. Bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Senin (18/6/2026) untuk ditelaah lebih lanjut.

“Benar, kami Forum Peduli Masyarakat Nangka telah melaporkan Kepala Desa Nangka ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (10/6/2026).

Suryadi menjelaskan masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga menunjukkan adanya aliran dana dari pihak perusahaan pabrik kelapa sawit kepada kepala desa dan istrinya. Data tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi warga untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menilai bukti yang dimiliki cukup kuat untuk menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh kejaksaan.

“Kami telah mengantongi dugaan transfer yang diduga dari pihak perusahaan pabrik kelapa sawit kepada Kades dan istrinya yang kami nilai cukup kuat untuk dijadikan barang bukti dugaan gratifikasi,” jelas Suryadi.

Selain melapor ke kejaksaan, masyarakat Desa Nangka juga telah mengajukan pengaduan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, (8/6/2026) kemarin. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya warga mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang mereka alami di desa. Warga berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Suryadi, keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan gratifikasi, tetapi juga kondisi Jalan Usaha Tani (JUT) yang mengalami kerusakan hingga putus. Kerusakan tersebut disebut terjadi akibat proses pembangunan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi jalan yang rusak dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama para petani dalam mengangkut hasil produksi.

“Laporan aduan itu ditempuh masyarakat lantaran Jalan Usaha Tani sudah rusak dan putus akibat adanya proses pembangunan pabrik sawit,” urainya.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan segera mengambil kesimpulan atas laporan yang telah mereka sampaikan. Mereka mengaku mendukung penuh proses penegakan hukum dan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan. Warga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami sangat mendukung dan berharap Kejari Bangka Selatan untuk dapat segera memutuskan hasil dari laporan kami,” ucap Suryadi.

Kades Bantah Tidak Benar

Kepala Desa Nangka, Bayumi, membantah tudingan dugaan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah warga ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut. Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah desa tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Bayumi mengatakan tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila memiliki dugaan atau asumsi tertentu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, proses hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji kebenaran setiap tuduhan yang muncul di tengah masyarakat.

“Terkait laporan dari warga itu semua tidak benar, kalau pun mereka punya asumsi seperti itu silakan. Terpenting bagi saya itu semua tidak benar,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (10/6/2026).

Selain membantah tuduhan tersebut, Bayumi juga menilai kondisi Jalan Usaha Tani yang dibangun pihak pabrik saat ini sudah cukup baik. Menurut dia, keberadaan infrastruktur yang dibangun perusahaan telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski demikian, pemerintah desa tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekurangan di lapangan.

“Terkait jalan usaha tani alhamdulillah jalan yang dibuat oleh pabrik saya rasa sudah baik sekali,” ujar Bayumi.

Bayumi menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya tidak pernah menolak investasi yang masuk ke Desa Nangka. Namun, ia mengingatkan setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha. Baik itu ditingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Kabupaten Bangka Selatan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting agar investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di tengah polemik yang terjadi, Bayumi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Nangka atas kegaduhan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog untuk mencari jalan keluar terbaik. Pemerintah desa, kata dia, terus berupaya menjembatani berbagai kepentingan agar situasi tetap kondusif.

“Mohon maaf juga kepada warga Desa Nangka atas kegaduhan yang terjadi selama ini karena kita lagi mencari jalan dan solusi terbaik,” sebutnya.

Bayumi optimis, keberadaan pabrik kelapa sawit berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Desa Nangka. Selain membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan, investasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan desa melalui kesepakatan yang dibangun bersama. Karena itu, pemerintah desa mendukung pembangunan pabrik sepanjang seluruh aturan dipenuhi oleh perusahaan.

“Besar harapan kami juga bisa menambah PAD desa melalui kesepakatan antara pabrik dengan desa,” pungkas Bayumi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.