Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai meningkatkan upaya penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang semakin marak.
Sebabnya, pemakaian knalpot brong sangat berisik hingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama pada malam hari.
Upaya tersebut dilakukan Satlantas Polres Sumba Timur dengan melakukan sosialisasi dan memberi imbauan langsung kepada pemilik bengkel dan mekanik kendaraan bermotor.
Pemilik dan mekanik diharapkan ikut mencegah pemasangan dan penjualan knalpot brong.
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Beban Baru bagi Driver Grab dan Maxim di Sumba Timur
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kendaraan yang gunakan knalpot brong.
“Kami menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan, khususnya pada malam hari saat masyarakat beristirahat,” kata Kapolres dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Karena itu, ia mengimbau seluruh pemilik bengkel dan mekanik agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong.
Ia melanjutkan, polisi akan terus melakukan pengawasan secara rutin ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah Sumba Timur.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.
Kapolres juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Bentuk tindakan tersebut berupa penyitaan terhadap knalpot brong yang diperdagangkan maupun dipasang pada kendaraan bermotor.
“Hal ini demi menjaga ketenangan lingkungan dan kenyamanan bersama,” ujarnya. (dim)