TRIBUNMANADO.CO.ID - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotamobagu menjadwalkan pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan sekaligus menjaga pasokan listrik agar tetap stabil dan aman.
Melalui informasi resmi yang disampaikan PLN UP3 Kotamobagu, pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pemangkasan maupun penebangan pohon yang berada di sekitar jaringan listrik, serta pemeliharaan dan perbaikan konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (JTM).
"Pemeliharaan ini bertujuan memastikan jarak aman antara pepohonan dengan jaringan listrik, sekaligus meningkatkan keandalan distribusi tenaga listrik kepada masyarakat," demikian keterangan PLN UP3 Kotamobagu, Rabu (10/6/2026).
Selama proses pekerjaan berlangsung, PLN akan melakukan penghentian sementara aliran listrik di sejumlah lokasi yang masuk dalam area pemeliharaan.
Berikut daftar kampung di Sulawesi Utara yang diperkirakan terdampak pemadaman sementara selama 8 jam.
Wilayah Bolaang Mongondow Utara estimasi terdampak pukul 09.00 - 17.00 WITA
· Sebagian Inomunga
· Komus Dua Timur
· Komus Dua
· Komus Satu
· Tanjung Sidupa
· Solo
· Tuntung Timur
Wilayah Bolaang Mongondow Timur estimasi terdampak pukul 09.00 - 17.30 WITA
· Dodap
· Motongkat
· Molobog
- Jika ada hal yang kurang jelas atau kebutuhan pelanggan terkait kelistrikan lainnya, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui PLN Mobile / Contact Center PLN 123.
- Bagi pelanggan yang menggunakan genset, mohon agar instalasi genset dipisahkan dari instalasi PLN untuk menghindari risiko gangguan maupun bahaya
- Waktu pemadaman dapat berubah sesuai situasi dan kondisi pekerjaan di lapangan
- Apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, pasokan listrik akan segera dinormalkan kembali.
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
· Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
· Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
· Tingkat inflasi Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
· Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
· ICP: 62,78 dollar AS per barel
· Inflasi: 0,22 persen
· HBA: 70 dollar AS per ton
Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut rincian tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan:
· R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
· R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
· R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
· R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
· R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
· B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
· B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
· I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
· I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
· P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
· P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
· P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
· L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
· S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
· S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
· S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
· S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
· S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
· S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
· R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
· R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
(TribunManado.co.id)