Akademisi Unimal: Pengalihan Dosen PPPK ke PNS Penting untuk Kepastian Hukum
Ansari Hasyim June 11, 2026 04:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sebagai langkah tepat dan berpihak pada masa depan pendidikan tinggi nasional.

Penilaian tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, MH, menanggapi aspirasi dosen PPPK yang kembali menguat di tingkat nasional.

Menurut Muksalmina, persoalan dosen PPPK tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administrasi kepegawaian.

Lebih dari itu, isu tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, keadilan profesi, stabilitas akademik, kesejahteraan dosen, serta kualitas generasi bangsa.

Baca juga: Dosen UGM Studi Banding ke Baitul Mal Aceh, Dalami Pengelolaan Zakat hingga Wakaf

“Dukungan Komisi X DPR RI terhadap dosen PPPK patut diapresiasi. Ini bukan hanya soal perubahan status dari PPPK menjadi PNS, tetapi menyangkut perlindungan profesi dosen dan masa depan pendidikan tinggi kita,” ujar Muksalmina kepada Serambinews.com, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini dosen PPPK menjalankan tugas akademik yang sama dengan dosen PNS, mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, menulis karya ilmiah, hingga menopang akreditasi dan kinerja perguruan tinggi.

Namun, status mereka masih berada dalam skema perjanjian kerja yang dinilai menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait masa kerja, pengembangan karier, jaminan masa depan, tunjangan, dan perlindungan profesi.

“Kalau kewajibannya sama, maka perlindungan hukumnya juga harus adil. Dosen PPPK tidak boleh terus-menerus berada dalam ketidakpastian, sementara mereka menjalankan fungsi akademik yang sangat penting bagi negara,” katanya.

Muksalmina menambahkan, dalam sistem hukum kepegawaian nasional, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, PPPK tidak dapat dipandang sebagai tenaga kontrak biasa, melainkan aparatur negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Dalam konteks pendidikan tinggi, fungsi tersebut memiliki nilai strategis. Dosen tidak hanya memenuhi jam mengajar, tetapi juga bertanggung jawab membangun kualitas sumber daya manusia, mengembangkan ilmu pengetahuan, menghasilkan riset, serta menjaga keberlanjutan mutu perguruan tinggi.

“Dosen berada di garis depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari ruang kuliah, dosen membentuk cara berpikir mahasiswa, membangun kesadaran hukum dan kebangsaan, menanamkan etika keilmuan, serta menyiapkan lulusan yang kelak mengisi berbagai sektor strategis,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, ketidakpastian status dosen PPPK tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Jika dosen berada dalam situasi tidak pasti, dampaknya dapat merembet pada motivasi akademik, produktivitas penelitian, studi lanjut, publikasi ilmiah, pembimbingan mahasiswa, hingga mutu lulusan.

“Sulit membangun generasi unggul jika dosennya sendiri bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian. Negara tidak boleh menuntut dosen mencerdaskan bangsa, tetapi pada saat yang sama membiarkan sebagian dosen hidup dalam status yang tidak stabil,” tegasnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Muksalmina menilai pemerintah wajib menjalankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kecermatan, dan proporsionalitas dalam setiap kebijakan publik.

Jika negara memberikan beban kerja akademik yang sama kepada dosen PPPK dan dosen PNS, maka negara juga harus memastikan tidak terjadi ketimpangan perlindungan.

Secara filosofis, ia menjelaskan bahwa PNS dan PPPK memang lahir dari dasar pemikiran yang berbeda.

PNS dibentuk untuk menciptakan stabilitas birokrasi, sedangkan PPPK lahir dari semangat fleksibilitas reformasi birokrasi. Namun, dalam konteks profesi dosen, filosofi fleksibilitas tersebut harus dibaca secara hati-hati.

“Perguruan tinggi membutuhkan stabilitas akademik. Program studi memerlukan dosen tetap, mahasiswa membutuhkan pembimbing berkelanjutan, riset memerlukan kesinambungan, dan akreditasi membutuhkan kepastian sumber daya manusia,” katanya.

Menurutnya, pengalihan dosen PPPK menjadi PNS akan berdampak positif terhadap tata kelola pendidikan tinggi.

Kepastian status memungkinkan dosen lebih fokus mengembangkan keilmuan, meningkatkan kualitas pengajaran, memperkuat riset, melanjutkan studi, serta membimbing mahasiswa secara berkelanjutan.

Dari sisi konstitusional, Muksalmina menilai perjuangan dosen PPPK memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta hak atas pekerjaan dan imbalan yang layak.

“Pasal 28D UUD 1945 memberikan dasar konstitusional yang kuat. Dosen PPPK berhak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Karena itu, kebijakan afirmatif untuk mengarahkan dosen PPPK menjadi PNS dapat dipahami sebagai langkah konstitusional,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pengalihan status tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang tertib, transparan, dan berbasis data.

Pemerintah perlu menyiapkan regulasi teknis yang jelas, melakukan pendataan nasional dosen PPPK, memetakan kebutuhan formasi, menilai masa kerja dan kinerja, serta memastikan kualifikasi akademik dan integritas.

“Dukungan Komisi X DPR RI jangan berhenti sebagai pernyataan politik. Pemerintah harus menindaklanjutinya dengan kebijakan konkret, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat merespons aspirasi dosen PPPK secara serius.

Menurutnya, penyelesaian status dosen PPPK tidak hanya penting bagi dosen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan tinggi nasional.

“Jika dilakukan dengan baik, pengalihan dosen PPPK menjadi PNS akan menjadi langkah besar dalam memperkuat tata kelola pendidikan tinggi nasional. Ini bukan sekadar soal status, tetapi soal keadilan, kepastian hukum, stabilitas akademik, kualitas generasi bangsa, dan masa depan kampus,” pungkas Muksalmina.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.