Dugaan Manipulasi Data SIPP PN Ambon, KNPI Maluku Desak Investigasi Internal dan Klarifikasi Terbuka
Ode Alfin Risanto June 11, 2026 05:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku melalui Bidang Hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan manipulasi serta hilangnya riwayat data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon.

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Hukum, Nimbrod Soplanit, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa atau proses pemeliharaan sistem sebagaimana penjelasan yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara PN Ambon.

Menurutnya, jika benar terjadi perubahan status perkara secara mendadak dan hilangnya data penelusuran publik dalam rentang waktu tertentu, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Nimbrod menegaskan, SIPP adalah wajah transparansi peradilan yang dapat diakses publik. 

Karena itu, kata dia, hilangnya riwayat data perkara atau perubahan informasi tanpa penjelasan yang jelas tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. 

"Jika benar terjadi, maka harus ada investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sistem tersebut," kata Nimbrod, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Tinjau BHU, Komisi III DPRD Ambon Soroti Minimnya Fasilitas dan Risiko Longsor bagi Warga

Baca juga: Maluku Ajukan Hilirisasi Ubi Kayu di Buru Selatan, Bidik Produksi Etanol dan Beras Singkong 

SIPP Dinilai Instrumen Penting Transparansi Peradilan

KNPI Maluku menegaskan bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan modernisasi pelayanan peradilan.

Keberadaan SIPP selama ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses perkembangan perkara secara terbuka, sehingga akurasi dan konsistensi data yang ditampilkan menjadi bagian dari prinsip kepastian hukum.

Nimbrod menjelaskan, apabila terdapat perubahan data elektronik yang menjadi konsumsi publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pencari keadilan.

"Pengadilan memiliki tanggung jawab menjaga integritas data yang tersaji kepada masyarakat. Setiap perubahan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.

KNPI Desak Investigasi Internal

Menyikapi polemik tersebut, KNPI Maluku mendesak Pengadilan Negeri Ambon melakukan evaluasi serta investigasi internal secara mendalam terhadap pengelolaan SIPP.

Menurut Nimbrod, langkah itu penting untuk memastikan apakah hilangnya riwayat data perkara terjadi karena kesalahan teknis atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Ia menegaskan, digitalisasi pelayanan peradilan dibangun untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum, bukan sebaliknya menjadi ruang yang memunculkan kecurigaan publik.

"Kami meminta investigasi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam mengubah atau menghilangkan data elektronik yang menjadi informasi publik, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Yakin Pimpinan PN Ambon Mampu Menuntaskan Persoalan

Meski demikian, KNPI Maluku mengaku tetap optimistis terhadap integritas pimpinan Pengadilan Negeri Ambon.

Nimbrod menyatakan pihaknya percaya Ketua PN Ambon bersama jajaran panitera mampu menyelesaikan polemik tersebut secara cepat, profesional, dan terbuka.

Menurutnya, kepemimpinan yang responsif sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Kami masih percaya pimpinan PN Ambon memiliki komitmen menjaga marwah lembaga peradilan. Karena itu kami berharap persoalan ini segera dituntaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat," katanya.

Minta Klarifikasi Resmi ke Publik

Selain investigasi internal, KNPI Maluku juga mendorong Pengadilan Negeri Ambon segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya berbagai asumsi yang dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Nimbrod menegaskan bahwa pengadilan harus tetap menjadi benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Hukum tidak boleh berjarak dengan kebenaran. Digitalisasi peradilan harus menjadi jembatan menuju keadilan, bukan menimbulkan ruang gelap yang memicu keraguan publik. Kami mendukung penuh PN Ambon untuk bersikap terbuka dan menjaga marwah keadilan di Bumi Raja-Raja," tutupnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu menjelaskan dugaan hilangnya data perkara pada aplikasi SIPP bisa terjadi akibat pemeliharaan sistem (maintenance) atau gangguan teknis pada aplikasi.

"Apabila sewaktu-waktu data tidak dapat diakses oleh publik, hal itu bisa disebabkan adanya maintenance atau gangguan pada sistem. Namun setelah proses tersebut selesai, data biasanya dapat diakses kembali sebagaimana mestinya," jelasnya.

Ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses pengecekan sebelum memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.