TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang kebijakan ekonomi yang muncul secara beruntun dalam beberapa hari terakhir membuat publik terkejut.
Dua keputusan penting dari institusi negara hadir nyaris bersamaan dan langsung memicu perhatian luas di tengah kondisi ekonomi yang sedang menjadi sorotan.
Langkah pertama datang dari Bank Indonesia (BI).
Secara tak terduga, bank sentral memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Keputusan tersebut menarik perhatian karena diambil lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
Semula, RDG rutin BI baru akan berlangsung pada 17-18 Juni 2026, namun rapat dipercepat sehingga menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan pasar.
Baca juga: BBM Pertamax Naik, DPR Kecewa Tak Diajak Diskusi, Bos Danantara Anggap Wajar: Masa Ditanggung Terus
Kenaikan suku bunga itu dipandang sebagai respons cepat bank sentral untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat.
Belum reda pembahasan mengenai kebijakan BI, publik kembali dikejutkan oleh keputusan lain yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat, yakni kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Pemerintah memberikan persetujuan kepada Pertamina untuk menyesuaikan harga Pertamax RON 92.
Mulai 10 Juni 2026, harga BBM tersebut melonjak dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.
Kenaikan harga Pertamax ini tergolong signifikan karena terjadi dalam satu kali penyesuaian dan langsung berdampak pada biaya transportasi serta aktivitas masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi.
Informasi resmi baru disampaikan melalui siaran pers Pertamina Patra Niaga yang dirilis pada Selasa malam (9/6/2026) sekitar pukul 23.34 WIB.
Rangkaian keputusan yang muncul dalam waktu berdekatan itu pun memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah dan otoritas moneter berupaya menjaga stabilitas ekonomi, namun di sisi lain kebijakan tersebut dinilai menambah beban masyarakat yang tengah menghadapi tekanan biaya hidup.
BI-Rate adalah suku bunga kebijakan moneter utama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Angka ini berfungsi sebagai suku bunga acuan utama untuk mengendalikan inflasi, menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, dan menjadi patokan bagi bank-bank umum dalam menentukan suku bunga kredit maupun tabungan.
Dengan begitu, ketika BI Rate naik maka bunga pinjaman di perbankan ke depannya menjadi naik, satu di antaranya KPR.
Kenapa bunga KPR bisa naik? Sebab, pengeluaran perbankan ke depan akan naik juga karena harus mengeluarkan bunga lebih besar kepada nasabah deposito maupun produk simpanan lain di bank.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Pertalite Ludes, Driver Ojol di Yogyakarta Siapkan Aksi: Pemerintah Ugal-ugalan
Hal itu biasa disebut biaya dana bank (cost of fund), artinya biaya riil yang harus dikeluarkan bank untuk memperoleh dana simpanan dari nasabah seperti deposito maupun giro.
Agar keuntungan perbankan tidak tergerus karena biaya dana bank naik, maka perbankan menaikkan suku bunga pinjaman seperti KPR.
Dengan kata lain, bank membebankan kenaikan biaya dana ini kepada nasabah dengan mendongkrak suku bunga pinjaman.
Chief Economist BTN Myrdal Gunarto mengatakan, bunga KPR non-subsidi berpotensi mengalami penyesuaian setelah BI Rate naik.
"Kalau yang non subsidi pasti akan ada penyesuaian langsung, karena kan dari sisi funding cross-nya sudah naik, jadi ya memang menyesuaikan kondisinya dengan apa yang terjadi di perekonomian kita saat ini," kata Mydral saat dihubungi Tribunnews, Rabu (10/6/2026).
Sedangkan bunga KPR subsidi relatif aman karena menggunakan skema bunga tetap yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak langsung terpengaruh oleh kenaikan suku bunga pasar.
"Kalau untuk bunga KPR yang subsidi pemerintah tetap jadi aman untuk yang subsidi untuk yang masyarakat berhak mendapatkan itu," tegasnya.
Myrdal menyebut, implementasi kenaikan bunga KPR setelah pengumuman BI Rate, biasanya terjadi sekitar 3 bulan ke depan.
"Transmisi kebijakan moneter ke pasar riil sekitar 3 hingga 6 bulan," paparnya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap alasan di balik keputusan BI yang secara mendadak menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,50 persen.
Menurut Perry, keputusan tersebut diambil setelah BI melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan yang dilakukan setiap pekan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, BI tidak hanya mengandalkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk memantau kondisi ekonomi.
Setiap hari Selasa, BI juga melakukan evaluasi berkala terhadap hasil kebijakan yang telah dijalankan.
"Sesuai undang-undang dan praktik selama ini, pengambilan keputusan kalau kebijakan-kebijakan BI itu setiap rapat Dewan Gubernur bulanan," ucap Perry di Gedung DPR RI, Selasa.
"Nah, tentu saja waktu membuat keputusan itu kan ada proyeksi-proyeksi. Nah, setiap minggu, setiap hari Selasa, setiap hari Selasa itu BI melakukan evaluasi pelaksanaannya gimana. Apakah proyek ini sejalan atau enggak," sambungnya.
Perry mengatakan, pada RDG sebelumnya yang digelar pada 19-20 Mei 2026, BI telah menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin.
Saat itu, keputusan diambil berdasarkan berbagai proyeksi ekonomi dan pasar yang tersedia.
Namun dalam evaluasi terbaru, BI menemukan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berlangsung lebih dalam dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Atas dasar tersebut, BI memutuskan mengambil langkah lebih cepat dengan menggelar RDG dan menaikkan BI Rate sebelum jadwal rapat reguler yang semula direncanakan pada 17-18 Juni 2026.
"Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah melebih yang kita proyeksikan dulu, dan karenanya tadi judulnya adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," jelasnya.
(TribunTrends/Tribunnews)