BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong lahirnya inovasi daerah di Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai memasuki tahapan penting.
DPRD Tanahlaut baru saja menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung dalam rapat gabungan komisi DPRD Tanahlaut di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin kemarin itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tala Muslimin SE.
Informasi dihimpun, Kamis (11/6/2026), rapat gabungan komisi tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu juga hadir pejabat dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dua raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh dua aspek penting pembangunan daerah yakni kepastian hukum dalam penyusunan regulasi daerah serta penguatan budaya riset dan inovasi sebagai landasan pengambilan kebijakan.
Anggota DPRD Tala, Ridha Hayani mengatakan pihaknya berharap proses penyusunan kedua raperda dapat segera dirampungkan sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk penyampaian resmi sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
"Harapannya dua raperda ini segera tersusun lengkap sehingga dapat diparipurnakan untuk penyampaiannya dan selanjutnya masuk tahapan pembahasan," ujarnya.
Menurut Ridha, tahapan uji publik menjadi bagian penting untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum naskah raperda difinalisasi.
Secara umum, penyusunan raperda melalui lima tahapan utama yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, serta pengundangan dan penyebarluasan.
Uji publik berada pada tahap penyusunan, setelah penyusunan naskah akademik dan sebelum proses harmonisasi serta pembulatan konsepsi.
Pada tahap berikutnya, raperda yang telah selesai disusun akan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD untuk kemudian dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
Warga Pelaihari, Suriansyah, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mampu melahirkan regulasi yang lebih berkualitas, mudah dipahami masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Sering kali masyarakat kurang memahami aturan karena penyusunannya terkesan jauh dari kondisi yang dihadapi warga. Mudah-mudahan perda ini nantinya membuat setiap produk hukum daerah lebih matang dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, warga Pelaihari lainnya, Devina Sari, menaruh harapan besar pada Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Menurutnya, Tala memiliki banyak potensi yang membutuhkan sentuhan inovasi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini banyak ide dan potensi dari desa maupun kalangan muda yang belum terwadahi.
"Kalau nanti ada payung hukum yang kuat, semoga riset dan inovasi bisa berkembang dan hasilnya benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan daerah," ujarnya.
Ia berharap regulasi tersebut juga mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan berbagai inovasi yang berdampak langsung terhadap sektor pertanian, perikanan, UMKM hingga pelayanan publik.
Dengan masuknya kedua raperda ke tahap uji publik, DPRD Tala diharapkan dapat menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai pihak.
Dengan begitu regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat Tanah Laut di masa mendatang. (AOL)