Ayah Rudapaksa Anak di Telukjambe Karawang, Makanan Dicampur Obat Penenang
Joseph Wesly June 11, 2026 12:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Aksi bejat seorang ayah merudapaksa anak tirinya di Kecamatan Telukjambe, Karawang, Jawa Barat dengan memberikan makanan yang dicampur obat penenang.

Kepolisian mendapatkan laporan itu langsung meringkus pelaku berinisial HEA (28).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui berada di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

​"Modus operandi yang digunakan pelaku dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut ternyata telah dicampur dengan zat cair penetas mata dan obat penenang," kata Kapolres melalui Kasi  Humas, Kamis (11/6/2026).

Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban langsung merasa pusing yang hebat serta kantuk berat hingga akhirnya tertidur. Pelaku meman faatkan kondisi korban dan merudapaksa korban.

"Korban sempat tersadar dan berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga, namun usahanya gagal lantaran pelaku memegangi tangan korban dengan erat dan langsung melakukan pemaksaan persetubuhan," jelasnya.

Kasi humas menjelaskan, setelah mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya. Kemudian melapor ke Satres PPA Polres Karawang pada 08 Juni 2026.

"Kami memeriksa korban dan sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti, di antaranya VS (39), GTL (20), serta IM (41). Serta mengamankan dan menyita sejumlah Barang Bukti (BB) di lokasi kejadian. Menangkap pelaku HEA," ungkapnya.

​Atas perbuatannya, tersangka HEA dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan seseorang untuk memaksa atau menyesatkan orang tersebut agar melakukan perbuatan cabul dengannya.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.