Belanja Pegawai APBD Asahan 2026 Capai 50 Persen, Di Atas Batas Ideal Pemerintah
harsanto June 11, 2026 01:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Berapa porsi belanja pegawai Asahan, Provinsi Sumatera Utara?

Data Kementerian Keuangan dilansir Kamis (11/6/2026) menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Asahan Rp781,76 miliar atau setara 50 persen dari total belanja Rp 1.567,16 miliar.

Asahan memiliki pagu pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp289,83miliar. 

Sehingga PAD lebih kecil dari belanja daerah.

Kita bandingkan dengan belanja pegawai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Belanja pegawai APBD 2026 Kota Batam sebesar Rp 1.852,13 miliar atau 43 persen dari total belanja Rp 4.299,92 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan itu adalah hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya. 

Tito berharap langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.

Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Daftar APBD 2026 Asahan

  Akun Anggaran/Pagu Realisasi %
  Pendapatan Daerah 1.567,16 M 736,81 M 47.02
  PAD 289,83 M 67,99 M 23.46
  Pajak Daerah 167,30 M 52,14 M 31.17
  Retribusi Daerah 12,96 M 1,70 M 13.15
  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 8,17 M 8,17 M 99.96
  Lain-Lain PAD yang Sah 101,40 M 5,97 M 5.89
  TKDD 1.214,06 M 668,82 M 55.09
  Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.214,06 M 668,82 M 55.09
  Pendapatan Lainnya 63,27 M 0,00 M 0.00
  Pendapatan Transfer Antar Daerah 63,27 M 0,00 M 0.00
  Belanja Daerah 1.567,16 M 438,01 M 27.95
  Belanja Pegawai 781,76 M 294,96 M 37.73
  Belanja Pegawai 781,76 M 294,96 M 37.73
  Belanja Barang dan Jasa 430,14 M 103,67 M 24.10
  Belanja Barang dan Jasa 430,14 M 103,67 M 24.10
  Belanja Modal 62,93 M 4,20 M 6.67
  Belanja Modal 62,93 M 4,20 M 6.67
  Belanja Lainnya 292,34 M 35,18 M 12.03
  Belanja Bagi Hasil 18,03 M 0,00 M 0.00
  Belanja Bantuan Keuangan 230,30 M 32,43 M 14.08
  Belanja Hibah 38,23 M 2,44 M 6.37
  Belanja Bantuan Sosial 1,78 M 0,31 M 17.51
  Belanja Tidak Terduga 4,00 M 0,00 M 0.00
 

window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag() { dataLayer.push(arguments); } gtag('js', new Date()); gtag('config', 'UA-66447358-1');

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.