Program Indonesia Pintar (PIP) juga diberikan untuk anak TK/PAUD mulai tahun ini. Sasarannya, terdapat 888 siswa taman kana-kanak yang akan mendapat bantuan sosial tersebut.
Pemberian PIP untuk jenjang TK/PAUD didasari oleh situasi ekonomi masyarakat Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyoroti banyak orang tua tidak dapat menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang TK/PAUD karena terkendala biaya.
Program ini sekaligus menjadi upaya Kemendikdasmen dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun. Ada 888 ribu siswa TK/PAUD yang ditargetkan menjadi penerima PIP.
Kriteria Penerima PIP TK
Dikutip dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kriteria penerima PIP di antaranya:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki kondisi khusus seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, atau putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan mekanisme penyaluran PIP TK sama saja dengan jenjang lainnya. Pengusulan nama penerima PIP TK/PAUD dimulai dari DTSEN dari kelompok miskin hingga usulan dari sekolah.
"PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah. Dan yang lainnya mengikuti sama dengan SD, SMP, dan SMA, SMK," jelas Suharti setelah membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok, Februari lalu.
Nominal PIP TK
Siswa yang dinyatakan layak menerima PIP mendapatkan penyaluran dana langsung melalui akun rekening yang terdaftar. Siswa TK mendapatkan bantuan PIP sebesar 450 ribu per tahun.
Pada tahun ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran PIP TK sekitar Rp 400 miliar.
Jadwal Pencairan PIP TK
Pencairan PIP TK sudah dimulai pada Mei dan Juni tahun ini. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok.
"Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairan," ungkapnya.
Cara Cek Penerima PIP TK
Apabila siswa masuk dalam surat keputusan nominasi, maka perlu segera melakukan aktivasi rekening di bank. Di sisi lain, berikut cara cek sebagai penerima PIP:
- Buka web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya)
- Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Gulir (scroll) ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) orang tua (untuk siswa TK)
- Tuliskan jawaban verifikasi yang diminta, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.
- Status penerima PIP akan muncul.
Cara Cek Pencairan PIP
Setelah memastikan sebagai penerima PIP, siswa bisa mencairkan dana PIP. Dokumen lain yang juga harus dipersiapkan untuk menarik dana, yaitu:
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel/Simpanan Pelajar).
Untuk menarik dana, siswa bisa dibantu orang tua mengikuti langkah berikut:
1. Aktivasi RekeningPenerima bantuan PIP yang tercantum dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk. Apabila tidak, pencairan dana PIP tidak bisa dilakukan.
2. Penarikan Melalui BankSiswa yang sudah punya rekening SimPel, bisa dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
3. Penarikan Melalui Kartu DebitSiswa juga bisa menarik dana PIP melalui kartu debit rekening Simpel. Pencairan bisa melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.





