Skema Baru Bansos Rp5,4 Juta per Orang, Luhut Ungkap Seluruh Bantuan Digabung Jadi Uang Tunai
Arie Noer Rachmawati June 11, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) secara besar-besaran dengan mengalihkan seluruh bentuk bantuan menjadi uang tunai.

Kebijakan ini disebut sebagai untuk menyederhanakan penyaluran sekaligus meningkatkan efektivitas bantuan kepada masyarakat.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan ke depan bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk barang seperti beras, minyak goreng, atau paket sembako.

Seluruh subsidi akan dikonsolidasikan dan disalurkan langsung kepada penerima manfaat dalam bentuk cash transfer.

Menurutnya, skema baru ini memungkinkan bantuan diterima secara lebih langsung oleh masyarakat tanpa melalui distribusi barang yang selama ini dinilai lebih kompleks.

Rata-rata nilai bantuan yang akan diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp5,4 juta per orang.

"Subsidi tidak akan lagi ke barang. Subsidi akan langsung kepada penerima. Rata-rata kita kumpulkan bansos itu dengan cash transfer dan seterusnya ada Rp5,4 juta per orang," kata Luhut usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Tribun Jambi.

Baca juga: Salurkan Bansos Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi, Gubernur Khofifah Perkuat Perlindungan Sosial

Baca juga: Jadwal Pencarian Bansos PKH dan BPNT Juni 2026, Lengkap dengan Besaran dan Cara Cek Status Penerima

Pemerintah Gunakan AI untuk Data Penerima Bansos

Luhut menjelaskan, perubahan sistem penyaluran bansos tersebut merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang saat ini tengah dipercepat pemerintah.

Dalam prosesnya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk menyusun dan mengelola data penerima bantuan secara lebih akurat.

Menurut Luhut, penggunaan AI diyakini mampu mengurangi berbagai persoalan klasik dalam penyaluran bansos, mulai dari data ganda, penerima yang tidak tepat sasaran, hingga kebocoran bantuan.

Teknologi tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun sistem data tunggal nasional yang mengintegrasikan berbagai basis data masyarakat dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

"AI akan membantu pemerintah membangun data yang lebih presisi sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran," ujarnya.

Baca juga: Cara Kepala Dusun Diduga Selewengkan Dana Bansos PKH Dibongkar, Sejak 2020 ATM Warga Dipegang

Seluruh Bansos Digabung Jadi Transfer Tunai

Dalam skema baru ini, berbagai program bantuan sosial pemerintah akan dikonsolidasikan menjadi satu mekanisme penyaluran.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)

Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat mencairkannya melalui ATM, agen bank resmi, maupun e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.

Pemerintah menegaskan proses pencairan tidak dikenakan biaya tambahan maupun potongan apa pun.

Mulai Diterapkan Akhir 2026

Luhut menyebutkan kebijakan baru ini ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada akhir tahun 2026.

Pelaksanaannya akan berjalan seiring dengan pengembangan identitas digital tunggal nasional yang saat ini sedang disiapkan pemerintah.

Melalui sistem tersebut, seluruh data penerima bantuan akan terintegrasi sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Selain meningkatkan efisiensi anggaran, skema transfer tunai juga diharapkan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan kebutuhan yang paling mendesak bagi keluarga mereka.

Syarat Penerima Bansos Tunai Rp5,4 Juta

Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial melalui skema baru ini harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut syarat utama calon penerima bansos:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Bukan anggota TNI maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan tertentu seperti BLT UMKM atau Program Kartu Prakerja

Bagi masyarakat yang belum masuk dalam basis data penerima bantuan, pemerintah membuka kesempatan untuk melakukan pendaftaran melalui kantor desa maupun kelurahan setempat.

Calon penerima juga wajib memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, serta data keluarga tercatat dengan benar agar proses verifikasi dan pencairan bantuan tidak mengalami kendala.

Baca juga: Cara Ajukan Bansos Lewat Aplikasi Bagi Warga Jember yang Belum Pernah Menerima

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap atau NIK sesuai data kependudukan.
  • Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
  • Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Digitalisasi Bansos Diperluas

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah akan memperluas program digitalisasi bansos ke 42 kabupaten dan kota pada Juni 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menguji efektivitas sistem baru sebelum diterapkan secara nasional.

Pemerintah berharap digitalisasi dan penggunaan teknologi AI dapat meningkatkan transparansi, mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, skema bansos tunai Rp5,4 juta per orang ini akan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.