KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga penerima

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan empat tersangka tersebut terdiri atas dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga sebagai penerima suap.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga penerima," katanya.

Budi menjelaskan dua tersangka dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

"Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya. Di perkara sebelumnya, dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dan dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ujarnya.

Ia mengatakan identitas lengkap para tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers KPK.

"Untuk identitas detail dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti secara resmi kami akan sampaikan melalui konferensi pers," kata Budi.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim nonaktif Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK mengonfirmasi Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara dikonfirmasi KPK sebagai tersangka dugaan suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim.