SRIPOKU.COM, BATURAJA— Seorang pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Pelaku bernama Wawan, warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba kabur dan memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas di kawasan perkampungan.
Kapolres OKU, Endro Aribowo melalui Kapolsek Lubuk Batang, Jenizar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil pengembangan kasus.
"Ketika akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di tengah perkampungan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ujar Jenizar, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pelaku baru menyerah setelah petugas menembak kaki kanannya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budiono, dengan dukungan Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut.
Usai diamankan, Wawan langsung dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU.
Polisi mengungkapkan, Wawan merupakan pelaku tunggal dalam aksi pembegalan yang terjadi di wilayah Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Lama, pada 23 Mei 2026.
Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor milik seorang pegawai koperasi bernama Rini yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan yang telah dibawa pelaku ke wilayah Kabupaten OKU Timur.
"Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya," jelasnya.
Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Lubuk Batang Baru untuk melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur sehingga polisi melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil melumpuhkannya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.