TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar menggunakan kendaraan pribadi untuk dinas sebagai upaya efisiensi anggaran menyusul naiknya harga Pertamax.
Selama ini kendaraan dinas pelat merah memang diwajibkan untuk menggunakan BBM non subsidi.
Sementara harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan, di antaranya Pertamax 92 dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Indah mengatakan penggunaan kendaraan pribadi oleh kepala OPD menjadi salah satu bentuk penyesuaian di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter, Warga Bondowoso Mulai Beralih ke Pertalite
“Yang jelas kepala OPD akan banyak berkorban menggunakan kendaraan pribadi untuk keliling dalam kota,” ujar Indah, Rabu (10/6/2026).
Selain pengaturan kendaraan operasional dalam kota, Pemkab juga akan memperketat pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah. Menurut Indah, kegiatan bersama kementerian maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu dipilih berdasarkan tingkat urgensi agar belanja daerah tetap terkendali.
“Sepanjang itu sangat penting harus dihadiri. Selama ini juga sudah berhemat, cuman akhirnya banyak kegiatan yang berkurang,” katanya.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Antrean Pertalite di SPBU Lumajang Mengular ke Jalan Raya
Indah menjelaskan ruang fiskal daerah saat ini semakin terbatas. Sebelumnya, Pemkab Lumajang telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dari alokasi awal sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
Namun, kenaikan harga BBM dinilai menambah tekanan terhadap kemampuan pembiayaan operasional pemerintahan.
“Anggaran perjalanan dinas kami sudah mepet, tetapi dengan naiknya Pertamax 92 ini, cukup membuat kami agak kesulitan,” ujarnya.
Untuk mencari alternatif solusi, Pemkab Lumajang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dampak kenaikan BBM non-subsidi terhadap operasional pemerintah daerah.
“Kami akan lakukan konsultasi ke Mendagri untuk masalah ini, tapi insyaallah pemerintahan tetap berjalan dengan baik, pelayanan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Baca juga: Punya Pengalaman 35 Tahun, Kepala BPS Lumajang Bagikan Cara Sensus Orang Kaya dan Perusahaan Besar
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari PDI Perjuangan Lumajang. Ketua DPC PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, menilai penggunaan kendaraan pribadi untuk aktivitas kedinasan bukan langkah yang tepat.
Menurutnya, fasilitas kendaraan dinas beserta kebutuhan operasionalnya telah menjadi bagian dari dukungan negara kepada kepala OPD untuk menjalankan pelayanan publik.
“Kalau itu sudah haknya teman-teman OPD, seharusnya tidak seperti itu menurut saya,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Banyuwangi Beralih ke Pertalite
Ia menilai pengurangan beban anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan mengalihkan biaya operasional kepada pejabat perangkat daerah.
“Gunakan hak mereka dan jalankan kewajiban mereka dengan baik. Itu sudah tanggung jawab negara,” katanya.
Supratman juga berpendapat pembatasan perjalanan dinas luar kota dapat menjadi opsi yang lebih efektif dibanding membebankan penggunaan kendaraan pribadi kepada kepala OPD.
“Mungkin harapannya mengurangi sedikit, tapi kan tidak optimal. Cari solusi lain, mungkin pembatasan perjalanan luar kota,” ujarnya.
Baca juga: Dampak Rupiah Melemah, Inflasi di Lumajang Capai 0,77 Persen pada Awal Juni 2026
Selain efisiensi belanja, Supratman mendorong Pemkab Lumajang memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) agar memiliki ruang fiskal yang lebih longgar di tengah kenaikan harga energi.
Menurutnya, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui optimalisasi objek pajak yang belum tercatat, bukan dengan menaikkan tarif pajak.
“Tambah objek pajak, pasti naik (PAD), bukan menaikkan tarifnya. Misalnya tanah yang sudah dipecah kepemilikannya tetapi objek pembayaran pajaknya belum diperbarui dan itu banyak di desa-desa,” jelasnya.