ASN PUPR Papua Barat Jadi Tersangka Penipuan Rp9,8 Miliar, Rugikan 600 Orang
Roifah Dzatu Azmah June 11, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari resmi menerima pelimpahan tahap II empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga merugikan ratusan warga di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengatakan seluruh tersangka telah dihadapkan kepada jaksa bersama barang bukti yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Untuk tersangka sudah dihadapkan semua. Ada empat orang tersangka. Barang bukti sementara masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Ardika.

Menurut Ardika, perkara dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut menyita perhatian masyarakat karena jumlah korban yang cukup besar dan tersebar di berbagai daerah.

Baca juga: Sekwan DPR Papua Barat Tetap Setia Dukung Jerman, Optimistis Der Panzer Melaju ke Final

Berdasarkan data yang diterima kejaksaan, jumlah korban yang telah melapor mencapai sekitar 400 orang. Namun, jumlah korban diperkirakan lebih dari 600 orang.

Korban berasal dari Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, Maybrat, Sorong hingga Raja Ampat.

Nilai kerugian yang tercatat dalam berkas perkara mencapai sekitar Rp9,8 miliar.

Sementara barang bukti yang diterima kejaksaan sebagian besar berupa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Empat tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing berinisial TH, EK, ATA dan AYM.

Salah satu tersangka, yakni AYM, diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.

Para tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan.

Baca juga: Fakfak Jadi Lautan Kuning-Hijau di Konvoi Fans Timnas Brazil, Siap Rayakan 6 Bintang 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Meidy Wensen, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, cepat dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Meidy, sejumlah korban bahkan mendatangi Kantor Kejari Manokwari untuk memastikan proses pelimpahan perkara dari penyidik telah dilakukan. 

Para korban juga telah diberikan penjelasan terkait tahapan penanganan perkara oleh jaksa yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Koordinator Korban Dugaan Penipuan dan TPPU, Hermanus Ahoren Iba, meminta aparat penegak hukum mengutamakan pemulihan kerugian masyarakat serta menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Hermanus, kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2019 itu telah merugikan sekitar 600 warga dan melibatkan kurang lebih 400 kelompok masyarakat atau ruko.

"Kami berharap uang milik sekitar 600 korban dapat dikembalikan seluruhnya. Itu yang paling diharapkan masyarakat saat ini," ujarnya.

Hermanus juga mendesak aparat segera menangkap para tersangka yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Ia menyebut aset tersebut diduga tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Madura, Makassar hingga Papua Barat.

Menurutnya, penyitaan aset menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.

"Kami berharap pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan," tegasnya.

Hermanus turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Papua Barat, jaksa penuntut umum serta kuasa hukum korban yang selama ini mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.

Menurutnya, mayoritas korban merupakan masyarakat kecil yang mengumpulkan uang dari hasil berkebun, berdagang dan berbagai usaha lainnya sehingga sangat terdampak oleh kasus tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.