PROHABA.CO – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol.
Pria tersebut diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara dan berusaha meninggalkan Indonesia menggunakan dokumen perjalanan palsu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penerbangan tersebut terdapat tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM asal Brasil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brasil.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas tidak menemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.
Temuan itu membuat petugas memutuskan menunda keberangkatan yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Namun situasi mendadak berubah ketika seluruh penumpang asing tersebut masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan bersiap lepas landas meski telah diminta menunggu proses pemeriksaan.
Baca juga: Dua Buronan Perampok Pembunuh Lansia di Riau Diringkus di Aceh Tengah
“Petugas segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP,” kata Bugie dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Setelah pesawat berhasil dihentikan dan dikembalikan ke terminal, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bagian pesawat.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan penumpang yang mengaku bernama GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat.
Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap fakta mengejutkan.
Paspor Brasil yang digunakan ternyata merupakan dokumen palsu.
Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui bernama AP, seorang warga negara Australia yang lahir di Whyalla, Australia.
Hasil penelusuran melalui sistem keimigrasian dan jaringan internasional menunjukkan bahwa AP masuk dalam daftar pencarian Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.
Menurut informasi yang diterima dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP merupakan tersangka yang tengah diburu aparat penegak hukum internasional karena diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen Interpol, AP disebut sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor yang beroperasi secara internasional.
Baca juga: Ditinggal Kosong, Rumah Semi Permanen di Lhokseumawe Ludes Terbakar
Bahkan, berdasarkan data dari Australian Federal Police (AFP), AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah operasi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Australia.
“Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah untuk menghindari proses hukum,” ujar Bugie.
Menyikapi temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri guna mendalami kasus tersebut dan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum luar negeri.
Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat privat beserta seluruh muatannya untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang terkait dengan aktivitas jaringan kejahatan transnasional.
Penyelidikan juga melibatkan kerja sama internasional dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, seluruh penumpang, awak pesawat, serta pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Saat ini AP telah resmi diamankan oleh otoritas Indonesia.
Selain itu, ia juga dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi internasional selesai, AP akan dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum atas berbagai dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong
Baca juga: Pelarian 7 Bulan Berakhir, Buronan Rutan Singkil Dandi Syahputra Ditangkap
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Singkil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Penganiayaan