Ahli Sebut Pergeseran Anggaran PUPR Riau Sudah Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Abdul Wahid Mengaku Lega
Muhammad Ridho June 11, 2026 05:29 PM

TRIBUPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum.

Pakar hukum administrasi negara tersebut memberikan keterangan secara daring melalui telekonferensi video.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Usai sidang, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyambut positif keterangan yang disampaikan saksi ahli. Menurut mereka, sejumlah penjelasan ahli dinilai menguntungkan posisi Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan pihaknya merasa lega setelah mendengar penjelasan ahli terkait mekanisme pergeseran anggaran di Pemerintah Provinsi Riau.

"Kami lega dan bahagia karena hari ini JPU menghadirkan ahli hukum administrasi negara. Ada beberapa keterangan yang menurut kami menguntungkan Pak Wahid," kata Kemal kepada wartawan usai persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Kemal menjelaskan, salah satu isu yang selama ini dipersoalkan adalah tuduhan bahwa Abdul Wahid tidak melakukan review terhadap pergeseran anggaran sehingga dianggap turut bertanggung jawab atas proses tersebut.

Namun, berdasarkan penjelasan ahli, kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

"Dalam perspektif hukum administrasi negara, itu disebut delegasi kewenangan. Jadi apabila terjadi pelanggaran administratif, maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang menerima delegasi tersebut, dalam hal ini Ketua TAPD," ujarnya.

Selain itu, Kemal juga menyoroti keterangan ahli terkait proses review pergeseran anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kepala Dinas PUPR-PKPP saat itu telah mengajukan permohonan review kepada APIP.

"Ahli menjelaskan, apabila dalam waktu lima hari tidak ada tanggapan dari APIP, maka secara administrasi APIP dianggap telah menyetujui pergeseran anggaran tersebut. Jadi menurut kami, proses review sudah selesai dan pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kemal.

Baca juga: Rombongan Emak-emak Kembali Penuhi Ruang Sidang Abdul Wahid, Sempat Ditegur Petugas Karena Makan

Baca juga: Ahli Sebut Abdul Wahid Diduga Lampaui Kewenangan, JPU KPK: Perintah Tak Lewat Jalur Birokrasi

Sebagai informasi, dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada tahun 2025.

Selain Abdul Wahid, dakwaan juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP saat itu, Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.

Menurut dakwaan jaksa, praktik tersebut bermula dari rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan pesan bahwa "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Setelah dilakukan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai "fee" proyek.

Awalnya, besaran setoran yang disanggupi sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun kemudian meningkat menjadi 5 persen dengan total target sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut para pejabat terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Uang kemudian disetor secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan sebagian uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.