Ternyata Bidan Murtafia Dibunuh Suami yang Positif Narkoba, Pelaku Tak Dijerat Pembunuhan Berencana
Musahadah June 11, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan bidan Murtafia Rafika Dewi (34) oleh suaminya, RHR (41). di Situbondo, Jawa Timur. 

Ternyata RHR dalam pengaruh narkoba saat melakukan perbuatan keji ke istrinya. 

Hal itu terungkap dari hasil tes urin RHR yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal membenarkan jika hasil tes urine tersangka pembunuh istrinya itu mengandung narkotika.

"Iya benar hasilnya memang positif narkotika," ujar saat dihubungi, Kamis (11/06/2026).

Baca juga: Alasan Suami Bidan Murtafia Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Meski Kejam Habisi Istrinya

Menurutnya, pihak sudah berkoordinasi dengan Satreskoba terkait temuan hasil tes urine tersangka yang positif mengandung narkoba itu.

"Itu pengguna, namun kita tetap koordinasi dengan Reskoba. Sebab kita fokus masalah kasus pembunuhanya," katanya.

Saat ditanya perkembangan yang terbaru, AKP Selimat menegaskan sejauh ini tidak ada perkembangan.

"Tidak ada pak," ucapnya.

Dikonfirnasi terpisah, Kasat Reskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi mengaku telah bertemu Kasat Reskrim, namun belum intervensi perkaranya, karena tersangka masih intensif menjalani pemeriksaan.

Meski begitu Iptu Tatang memasikan hasil tes urine tersangka memang positif mengandung narkoba.

"Tapi itu kami masih proses mendalami, dapat dari mana barangnya dan cara menggunakannya. Itu yang kami dalami," ujarnya.

"Saat ini tersangka ini kan diperiksa Satreskrim, ini karena muncul dugaan dugaan. Kita sebagai angota Polri kan tidak boleh menjustifikasi seseorang, sebab orang berurusan dengan kepolisian belum tentu salah atau benar. Yang bisa menatapkan salah benar itu hanyalah hakim," sambungnya.

Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

ARHR ternyata hanya dijerat Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan (Pasal 45 ayat 2 KUHP) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Pasal 44 ayat 3 Undang undang nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT). 

Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini tidak dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 459 KUHP). 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026). 

"Ini karena ada hubungan keluarga antara dengan pelaku, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Selimat.

Mengapa tidak dijerat pasal pembunuhan berencana? 

Baca juga: Gelagat Suami Sebelum Bunuh Bidan Murtafia di Situbondo, Jemput Korban di RS Padahal Pisah Ranjang

Selimat beralasan pelaku tidak memiliki niat atau unsur perencanaan awal untuk membunuh istrinya.

Aksi kekerasan berat yang berujung maut tersebut dinyatakan murni sebagai tindakan spontan akibat emosi yang tersulut rasa cemburu dan sakit hati.

AKP Selimat, menegaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan adanya unsur perencanaan dalam tindakan yang dilakukan oleh R.

Penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa korban terjadi secara spontan di tengah jalan.

"Namun, saat ditanya adanya unsur perencanaan, tidak ada. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas pada saat pelaku merasa kesal dengan istrinya," ujar AKP Selimat di kantornya, Senin (8/6/2026).

Menurut Selimat, tersangka R merasa sakit hati karena menduga korban telah berselingkuh dengan pria lain. Kecurigaan ini memuncak lantaran pasangan suami istri tersebut diketahui sudah pisah ranjang selama beberapa bulan terakhir. 

"Motifnya, pelaku sakit hati karena diduga diselingkuhui. Ngakunya telah tiga bulan pisah ranjang," kata Selimat menambahkan.

Kronologi Pembunuhan

DIKENAL BAIK -  Rekan kerja korban usai melihat kondisi korban di ruang jenazah RSU Abdoer Rachem Situbondo.
DIKENAL BAIK - Rekan kerja korban usai melihat kondisi korban di ruang jenazah RSU Abdoer Rachem Situbondo. (Surya.co.id/Izi Hartono)

Di hari kejadian itu, ARHR menjemput bidan Murtafia di rumah sakit dan mengajaknya pulang ke rumah. 

"Ditengah perjalanan itulah terjadi cekcok antara korban dan pelaku, di situlah awal terjadinya pembunuhan itu," katanya.

ARHR nekat menghabisi istrinya dengan menggunakan batu. 

Tak hanya, itu sebelum memenuhi ajal, wanita berusia 34 tahun itu dibogem secara bertubi tubi oleh sang pelaku.

"Korban dibunuh setelah kepalanya dipukul batu yang ada di lokasi kejadian," kata AKP Selimat.

Setelah itu, jasadnya dibuang pelaku ke saluran drainase. 

"Berdasarkan hasil autopsi forensik, korban meninggal akibat pendarahan di otak," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, di kantornya, Senin (08/06/2026).

Saat ditanya bekas luka lainnya, AKP Selimat memastikan sekujur tubuh korban tidak ditemukan bekas luka.

"Lukanya hanya otaknya yang mengalami pendarahan, itu yang menyebakan korban meninggal dunia," ujarnya.

Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim.  

Dari pengakuan pelaku, petugas akhirnya menelusuri keberadaan jasad korban. 

"Setelah kita telusuri ternyata memang ditemukan mayat korban itu," ujarnya.

Jasad Murtafiah ditemukan dalam kondisi tertutupi potongan pohon di dalam selokan air atau saluran drainase tersebut.

Kabar penemuan mayat perempuan berusia 34 tahun dengan cepat menyebar di masyarakat, karena lokasi penemuannya berada pinggir jalan raya pantura Situbondo.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu buah batu berbentuk oval yang terdapat bercak darah," katanya.

Selimat menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh fakta hukum akan kami ungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada,” tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.