– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi baru.
Edison kembali dijerat oleh tim penyidik dalam klaster perkara baru terkait dugaan suap pengondisian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum adanya penetapan status hukum baru ini, Edison diketahui memang sudah terlebih dahulu ditahan oleh pihak berwajib atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026), mengonfirmasi bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, selain menyeret Bupati Edison, KPK juga turut menetapkan empat orang tersangka lainnya dari unsur swasta dan juga ASN.
Keempat tersangka tambahan tersebut di antaranya meliputi pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Pengendali Teknis Titin Rita Lestari, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Konstruksi perkara bermula saat auditor BPK menemukan adanya nilai temuan yang melebihi batas materialitas pada awal 2026, termasuk salah satunya terkait proyek pengadaan papan tulis pintar atau *smart board*.
Merespons temuan tersebut, pada Mei 2026, Edison diduga kuat memerintahkan jajarannya di Pemkab Muara Enim untuk mengupayakan pengondisian hasil pemeriksaan melalui perantara pihak swasta.
Dalam proses komunikasi tersebut, muncul kesepakatan komitmen *fee* sekitar Rp1,6 miliar sebagai imbalan khusus guna memengaruhi hasil akhir laporan audit BPK di lapangan.
KPK mencatat sejauh ini telah terjadi realisasi distribusi aliran dana penyerahan tunai tahap awal sebesar Rp500 juta yang dibagi-bagikan ke beberapa pihak perantara, termasuk diduga mengalir langsung kepada Bupati Edison.
Dalam operasi penindakan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta, satu unit kendaraan SUV, serta berkas dokumen dan bukti elektronik penting lainnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia