TRIBUN-BALI. COM, SEMARAPURA - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru.
Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.
Dua tenaga medis yang dibutuhkan adalah dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis mikrobiologi klinik.
Kehadiran kedua spesialis tersebut dinilai penting untuk menunjang pelayanan kesehatan yang semakin kompleks di wilayah kepulauan tersebut.
Baca juga: Daya Tampung SMP Surplus 2.000 Kursi, Dewan Buleleng Minta Orang Tua Tak Perlu Kejar Sekolah Favorit
Direktur RSUD Gema Santi Nusa Penida, dr. I Ketut Rai Sutapa, menjelaskan kebutuhan dokter spesialis anestesi menjadi prioritas karena posisi tersebut telah kosong sejak pertengahan 2025.
Sebelumnya, rumah sakit memperoleh dukungan tenaga spesialis melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan.
Namun setelah program tersebut tidak lagi menempatkan dokter di RSUD Gema Santi, pelayanan yang memerlukan dokter anestesi sementara dibantu oleh residen mandiri anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang bertugas melalui RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.
“Untuk pelayanan anestesi saat ini masih bisa berjalan karena mendapat dukungan residen mandiri anestesi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Hoaks! Kodam IX/Udayana Tolak Isu Penggusuran SDN Neowula Untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih
Selain mengisi kekosongan tenaga medis, rekrutmen juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan rumah sakit.
RSUD Gema Santi berencana menambah sejumlah layanan spesialis baru dalam beberapa tahun ke depan, mulai dari jantung, paru hingga ortopedi.
Karena itu, keberadaan dokter spesialis mikrobiologi klinik dianggap penting agar pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostik dapat berjalan lebih optimal.
Selama ini, layanan tersebut masih ditangani oleh dokter spesialis patologi klinik.
Menurut Rai Sutapa, penguatan sumber daya manusia menjadi langkah awal sebelum rumah sakit memperluas cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat Nusa Penida yang selama ini masih menghadapi tantangan akses ke fasilitas kesehatan rujukan di Bali daratan.
Baca juga: Antisipasi Debit Air Menurun Saat Jam Sibuk, Damkar Denpasar Lengkapi Semua Pos Dengan Ground Tank
Untuk menarik minat dokter spesialis bertugas di daerah kepulauan, pemerintah juga telah menyiapkan insentif tambahan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) berhak menerima tunjangan khusus lebih dari Rp30 juta per bulan.
RSUD Gema Santi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat tenaga medis untuk mengabdi di Nusa Penida sehingga masyarakat setempat memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap tanpa harus dirujuk keluar pulau. (mit)