Tribunlampung.co.id, Banyuasin - Didorong oleh penolakan atas perjodohan orang tua, seorang wanita di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial YTU (25), tega menghabisi nyawa pria yang hendak dijodohkan dengannya.
Baca juga: Siasat Pelaku Pembunuhan di Kendari Tutupi Teriakan Korban dengan Musik
YTU tidak bergerak sendiri. Ia bersekongkol dengan kekasih gelapnya, OR (28), untuk merancang pembunuhan berdarah yang dikemas rapi dalam skenario aksi pembegalan jalanan.
Aksi keji yang terjadi pada Selasa (17/3/2026) lalu di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7, Kecamatan Betung, akhirnya terbongkar total.
Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian sepasang kekasih ini berakhir di balik jeruji besi Mapolres Banyuasin pada Rabu (10/6/2026).
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, melalui AKP Sandi Karisma didampingi Kanit Pidum Iptu M. Ropiyan Anggono, memaparkan bahwa rajutan rencana pembunuhan ini disusun sangat matang oleh kedua pelaku agar tidak terendus oleh aparat kepolisian.
Tragedi ini bermula ketika YTU memanfaatkan momen bulan suci untuk menjebak korban. Ia mengajak pria yang dijodohkan dengannya itu untuk keluar dengan dalih berbuka puasa bersama di warung Sate Senen Betung.
Tanpa menaruh curiga sedikit pun, korban datang dengan hati berbunga-bunga mengendarai motor Yamaha Nmax hitam kesayangannya.
Setelah santap buka puasa selesai, korban dengan jantan mengantarkan YTU kembali ke rumahnya. Namun, begitu korban berpamitan untuk pulang, YTU langsung bergerak cepat di balik layar.
Ia mengirimkan pesan singkat kepada pacarnya, OR, memberi tahu bahwa "target" sudah bergerak pulang dan akan melintasi jalur sepi di tengah perkebunan sawit.
Di tengah kegelapan jalan poros kebun sawit yang sunyi, OR sudah bersiaga dengan senjata tajam di genggamannya. Begitu melihat sorot lampu motor korban mendekat, OR langsung menghadang dan menyerang korban secara membabi buta.
Bacokan demi bacokan mendarat telak di sekujur tubuh korban hingga ambruk tak berdaya ke tanah. Untuk menyempurnakan kamuflasenya agar terlihat seperti aksi kriminal murni, OR sengaja membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, meninggalkan pria malang itu bersimbah darah di tengah perkebunan.
"Beruntung, ada dua warga berinisial ML dan RN yang melintas dan menemukan korban dalam kondisi kritis. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, dan setelah siuman, korban mengenali wajah pelaku OR yang menyerangnya," urai AKP Sandi Karisma, Kamis (11/6/2026).
Berbekal keterangan korban yang lolos dari maut tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil membekuk OR.
Nyanyian OR di ruang interogasi jugalah yang akhirnya menyeret sang pacar, YTU, ke dalam sel tahanan.
Kepada penyidik, YTU mengakui semua perbuatannya. Rasa cinta yang berlebihan kepada OR membuatnya gelap mata dan enggan menerima perjodohan yang telah diatur oleh kedua orang tuanya.
Kini, romansa terlarang sepasang kekasih ini harus kandas di balik dinginnya dinding penjara. Polisi memastikan akan menjerat YTU dan OR dengan pasal terberat dalam undang-undang yang baru.
"Kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Banyuasin. Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas AKP Sandi.