TRIBUN-MEDAN.com - Perkara suap Blueray Cargo menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Dalam sidang ini, terkuak dalam dokumen menyebut nama Djaka Budhi Utama.
Pakar Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam dokumen maupun kode internal yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Gautama, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Djaka menerima uang sebagaimana tudingan yang berkembang di ruang publik.
"Jangan buru-buru menyimpulkan. Nama disebut belum berarti uang diterima. Dalam hukum pidana korupsi maupun kepabeanan, konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai pihak yang terlibat masih sangat rapuh jika diukur dengan pisau hukum," ujar Gautama dalam siaran tertulis pada Kamis (11/6/2026).
Kode "Sales 1" disebut dikaitkan dengan Djaka, sementara kode lainnya dikaitkan dengan sejumlah nama lain.
Meski demikian, Gautama menilai kode tersebut merupakan pencatatan internal pihak Blue Ray Cargo yang masih harus dibuktikan lebih lanjut.
"Tanpa bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan orang yang namanya dikodekan, angka itu hanya simbol kosong," katanya.
Menurut dia, untuk membuktikan seseorang menerima suap, setidaknya harus ada sejumlah unsur yang terpenuhi, mulai dari adanya pemberian, identitas penerima fisik, pengetahuan penerima terhadap maksud pemberian, persetujuan aktif, hubungan dengan jabatan, hingga adanya niat jahat atau mens rea.
Baca juga: ATURAN BARU: Cuma Anak Orang Miskin yang Makan MBG di Sekolah, Nanik Sudah Usulkan ke Prabowo
Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Kasus Home Industri Pod Getar di Medan, Satu di Antaranya WNA
Soroti Fakta Persidangan
Gautama menilai salah satu titik krusial dalam perkara tersebut adalah soal siapa yang menerima uang secara fisik.
Ia merujuk pada keterangan saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan yang menyebut amplop dengan kode "1" berada pada Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka.
"Di sini terdapat perbedaan antara istilah 'untuk seseorang' dan 'diterima oleh seseorang'. Itu dua hal yang berbeda dalam pembuktian hukum," ujarnya.
Selain itu, Gautama juga menyoroti surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut dia, nama Djaka tidak tercantum sebagai pihak yang didakwa menerima uang suap.
"Dakwaan secara eksplisit menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang. Nama Dirjen Bea dan Cukai tidak tercantum sebagai penerima dalam dakwaan. Ia hanya disebut hadir dalam sebuah pertemuan," katanya.
Karena itu, ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik masih perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dugaan Penggunaan Nama Jabatan
Dalam analisisnya, Gautama juga mengemukakan kemungkinan adanya praktik penggunaan nama pejabat oleh pihak tertentu untuk membangun legitimasi atau pengaruh.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai use of authority by proxy, yakni penggunaan nama otoritas yang lebih tinggi oleh pihak lain untuk meyakinkan pihak tertentu.
"Nama jabatan bisa saja digunakan oleh operator di lapangan untuk membangun kepatuhan, rasa takut, atau legitimasi. Dalam bahasa sederhana, nama pejabatnya dijual, tetapi belum tentu pejabat tersebut menerima manfaatnya," jelasnya.
Menurut Gautama, sejumlah fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan dominasi peran operator teknis dan pihak perantara dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Blue Ray Cargo tetap mengalami tingkat jalur merah yang tinggi meski disebut telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.
"Jika benar terjadi pembayaran namun perlakuan terhadap perusahaan tidak berubah, maka hal itu menjadi salah satu aspek yang juga perlu dicermati dalam proses pembuktian," ujarnya.
Lebih lanjut, Gautama menegaskan bahwa posisi Djaka saat ini masih sebatas nama yang disebut dalam konstruksi perkara dan belum dapat disimpulkan terlibat secara hukum.
Menurut dia, publik perlu membedakan antara opini yang berkembang dengan fakta yang telah terbukti di pengadilan.
"Kode 'Sales 1' harus diuji dengan bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, serta persetujuan aktif. Pertemuan atau penyebutan nama saja tidak cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan pidana," kata Gautama.
Ia pun mendorong KPK untuk mengungkap secara jelas alur uang yang menjadi objek perkara.
Beberapa hal yang menurutnya perlu dijawab antara lain siapa penerima fisik uang tersebut, apakah ada bukti uang diteruskan kepada pihak yang namanya disebut, serta apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan adanya persetujuan.
"Dalam negara hukum, pembuktian harus kembali kepada hal yang paling mendasar, yaitu siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati. Jika empat hal itu belum dapat dibuktikan, maka penyebutan nama seseorang harus tetap dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan vonis sosial," pungkasnya.
Nama Raffi Ahmad Disebut Dalam Persidangan
Raffi Ahmad buka suara setelah namanya disebut dalam kasus dugaan suap Bea Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Didampingi Hotman Paris selaku penasehat hukumnya, Raffi Ahmad dengan lantang membantah terlibat kasus dugaan suap Bea Cukai dan PT Blueray Cargo.
"Saya gak pernah menitipkan barang apapun. Saya tidak punya nomor telepon mereka, padahal saya katanya disebut ada komunikasi, gak ada sama sekali," kata Raffi Ahmad di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Suami Nagita Slavina ini mengatakan bahwa ia pernah berada di depan toko Blueray Cargo, ketika ia bersama dengan sahabatnya, Desta, Gading Marten, dan Ariel Naoh ke Chicago, Amerika Serikat.
Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini mengaku baru keluar dari tempat makan milik orang Indonesia, namun ditarik oleh pemilik toko Blueray Cargo untuk foto di depan tokonya.
"Yang punya toko Blueray juga orang Indonesia. Ya sesama orang Indonesia diajak foto, ya saya foto bareng lah," ucapnya.
"Gak ada sama sekali transaksional. Mereka minta nomor saya aja gak saya kasih, orang gak kenal," sambungnya.
Pria berusia 39 tahun itu menekankan dirinya hanya berada di depan toko Blueray saja, tidak masuk ke dalam untuk bertransaksi.
"Pintunya cuma dibuka doang dijelasin dari luar tokonya seperti apa. Lalu cici nya bilang mau kasih handphone iPhone 17 Pro Max gratis, saya bilang gak usah," jelas Raffi Ahmad.
"Jadi ya hanya sebatas basa basi aja sih mereka menawarkan handphone, laptop, dan lain-lain karena sampai sekarang gak ada pengirimannya," tambahnya.
Hotman Paris menegaskan bahwa dari kejadian yang diceritakan Raffi, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap yang sedang terjadi di Indonesia.
"Faktanya dia (Raffi) cuma di depan tidak berkunjung ke toko blueray ini. Terus juga gak masuk kedalam, gak ada transaksional," tegas Hotman Paris.
"Kemungkinan diolah lah jadi fitnah sampai sekarang ini. Jadi ini fitnah ya," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Blueray Cargo Group.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkap adanya fakta mengenai penitipan barang elektronik kepada pihak perusahaan tersebut.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ujar Taufik Ahmad Husein di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan temuan tersebut belum dikembangkan ke tahap penyidikan lebih lanjut karena belum ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan penyelundupan.
"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," jelas Taufik.
Menurut KPK, fakta yang ditemukan saat itu belum cukup kuat untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang melibatkan PT Blueray Cargo, KPK menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari tiga pihak swasta dan tiga pejabat Bea Cukai.
Tersangka dari PT Blueray Cargo (pemberi suap):
John Field – pemilik PT Blueray Cargo.
Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dedy Kurniawan – Manajer Operasional.
Tersangka dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (penerima suap):
Rizal.
Sisprian Subiaksono.
Orlando Hamonangan.
Menurut dakwaan jaksa, John Field bersama Andri dan Dedy diduga memberikan suap serta gratifikasi agar barang impor milik Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan, termasuk mempercepat pengeluaran barang dan menghindari pemeriksaan ketat.
Nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan mencapai lebih dari Rp 63 miliar.
Raffi Ahmad Lega
Dengan pencabutan tersebut, Raffi merasa namanya telah bersih dari tuduhan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan yang kemudian dicabut tersebut.
Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, suami Nagita Slavina itu mengaku masih akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kalau saya sih sebenarnya pemaaf ya, tapi saya harus konsultasi dulu sama pengacara saya. Gimana Bang Hotman langkah hukum ke depan?" kata Raffi Ahmad kepada Hotman Paris saat ditemui di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menanggapi hal itu, Hotman Paris menjelaskan pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum untuk melaporkan pemilik toko Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Menurut Hotman, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa yang melibatkan Raffi Ahmad.
"Kalau ditanya, ya kita tarik dari awal, pemilik toko Blueray Cargo ini justru yang sebenarnya mau kasih gratis handphone ke Raffi Ahmad, jadi dia enggak salah dong," ujar Hotman.
Ia menjelaskan, pemilik toko tersebut hanya meminta berfoto bersama Raffi Ahmad tanpa adanya transaksi atau hubungan bisnis apa pun.
"Pemilik toko ini cuma minta foto saja, jadi enggak ada perbuatan pidananya. Apalagi dia sudah WhatsApp ke orang yang dikenal Raffi karena kasihan dengan kasus ini," lanjutnya.
Terkait kemungkinan melaporkan Yohanes, saksi yang sempat menyebut nama Raffi dalam persidangan, Hotman juga menilai langkah tersebut sulit dilakukan.
Menurutnya, Yohanes hanya menyampaikan dugaan yang didapat dari informasi pihak lain, dan keterangan tersebut telah dicabut.
"Yang kedua si Yohanes, saksi yang merupakan pegawai Blueray di Jakarta, dia hanya mengatakan di BAP-nya menduga-duga kemungkinan ada pesanan dari Raffi. Mungkin dia dengar dari perempuan yang bertemu itu. Itu pun sudah dicabut," jelas Hotman.
"Jadi untuk dua orang staf Blueray ini, saya kira enggak ada peristiwa pidana yang mau kita laporkan," tambahnya.
Meski demikian, Hotman menegaskan pihaknya kini fokus mengumpulkan bukti terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik Raffi Ahmad melalui media sosial.
Menurut dia, banyak pihak yang langsung menuduh tanpa dasar dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Jadi yang mau kita cari adalah orang-orang yang menistai sangat keji di media sosial yang langsung sudah menuduh tanpa ada bukti, dan itu akan kami inventarisir," ungkap Hotman.
Ia menegaskan langkah hukum akan difokuskan kepada pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasi Raffi Ahmad melalui unggahan maupun komentar di media sosial.
"Jadi yang menjadi target utama kami adalah orang-orang yang menyerang dan menuduh tanpa dasar demi mencari perhatian atau keuntungan di media sosial," ujar Hotman Paris.
(*/tribun-medan.com)