Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perdagangan gading gajah Sumatera dengan transaksi aliran dana mencapai Rp1,8 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar yang menetapkan 17 orang tersangka. Hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya dugaan pencucian uang.

"Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS," kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan kedua tersangka menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka FA terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya tertangkap pada 2026.

Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS. Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya.

"Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY," ungkapnya.

Dari hasil pelacakan aset pencucian uang ini, lanjutnya penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, 1 unit alat berat jenis ekskavator, dua mobil.

"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucapnya.

Selain aset fisik, penyidik juga menyita dokumen berupa beberapa bundel rekening koran, jaminan fidusia kendaraan, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.