WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengawasan bangunan gedung di Jakarta kembali menjadi sorotan. DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan yang diduga beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku.
Desakan itu muncul lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Dalam aksi yang berlangsung sejak siang hari tersebut, massa meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap bangunan yang beroperasi tanpa SLF yang masih aktif.
Baca juga: Tak Miliki SLF, Lapangan Padel Pulomas Jaktim Disegel Permanen
Mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung.
Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski, menegaskan persoalan SLF tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelanggaran administrasi.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang tetap digunakan tanpa dokumen kelayakan yang sah dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat.
Kata dia, SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku," ujar Joko.
Baca juga: Imbas Kebakaran Terra Drone, Pramono Instruksikan Cek SLF Gedung Jakarta
Karena itu, Kamaksi meminta DCKTRP DKI Jakarta meningkatkan pengawasan sekaligus menindak tegas pengelola bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Joko mengatakan, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran administratif hingga penghentian sementara operasional bangunan apabila ditemukan pelanggaran.
"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Selain penegakan aturan terhadap bangunan bermasalah, Kamaksi juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah yang menangani pengawasan bangunan gedung.
Dia berujar, penguatan tata kelola pengawasan perlu dilakukan agar sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Kamaksi mengaku menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku atau masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Bangunan tersebut disebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, perguruan tinggi, hingga fasilitas pelayanan publik.
Baca juga: Riano Ahmad Minta Pemprov Jakarta Tindak Tegas Gedung Bandel yang Tak Kantongi SLF Kebakaran
Atas dasar itu, organisasi tersebut mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan yang masih beroperasi di wilayah Jakarta.
Dia menyebut, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh bangunan telah memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung," tegasnya.
Joko menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban memiliki SLF yang masih berlaku merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat yang setiap hari beraktivitas di gedung-gedung publik maupun bangunan komersial.
"Bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan dan keselamatan warga yang menggunakan fasilitas tersebut setiap hari," pungkasnya.