Ada Kepsek Dipanggil Polisi Atas Dugaan Gratifikasi, FIKGA Desak Sekda Aceh Evaluasi Kepala Sekolah
Mursal Ismail June 12, 2026 01:20 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Guru Aceh (FIKGA), Musriadi S.Pd, M.Pd meminta Sekda Aceh, M Nasir, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai pemanggilan sejumlah kepala sekolah di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh, terkait dugaan gratifikasi dalam proses penunjukan jabatan kepala sekolah.

Menurut Musriadi, Pemerintah Aceh perlu merespons persoalan tersebut secara serius dengan mengevaluasi seluruh proses seleksi, penunjukan, dan pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu, tepatnya pada Januari 2026.

“Kasus yang terjadi di salah satu kabupaten ini telah menimbulkan keresahan publik.

Masyarakat mulai mempertanyakan proses penunjukan kepala sekolah dan muncul anggapan bahwa praktik serupa juga terjadi di daerah lain,” ujar Musriadi.

Ia menilai pemeriksaan itu menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap kepala sekolah yang telah dilantik maupun terhadap sistem penunjukan dan penetapan jabatan kepala sekolah.

Baca juga: Fikga Aceh Protes Asesmen Kepala Sekolah Dipusatkan di Banda Aceh, Dinilai tak Efisien

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik beranggapan bahwa kalau ada uang, ya ada jabatan. Pemerintah harus memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kualifikasi yang dimiliki,” katanya.

Musriadi menegaskan, evaluasi perlu segera dilakukan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Aceh.

Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa memenuhi syarat dan memiliki kapasitas, maka dipertahankan.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan, maka perlu diganti. FIKGA Aceh juga berencana menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Pemerintah Aceh melalui audiensi.

FIKGA juga menyoroti masih adanya kepala sekolah yang menjabat melebihi batas waktu yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: Fikga Tuntut Pembayaran Sertifikasi dan Adukan Guru yang Dirumahkan

Menurutnya, masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya 2 periode atau 8 tahun.

“Seorang kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari 8 tahun. Bahkan setelah satu periode (4 tahun), idealnya dilakukan rotasi ke sekolah lain,” tegasnya.

Ia menilai regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah harus terus berjalan agar guru-guru muda yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang baik juga memperoleh kesempatan untuk menduduki posisi kepala sekolah.

“Banyak guru muda saat ini yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang sangat baik. Mereka juga perlu diberikan ruang dan kesempatan untuk berkembang menjadi pemimpin di satuan pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Musriadi mengkritisi pengangkatan kepala sekolah yang masa pensiunnya sudah sangat dekat.

Menurutnya, guru yang hanya memiliki sisa masa kerja sekitar satu tahun seharusnya tidak lagi dilantik sebagai kepala sekolah. (*)

 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.