Sosok Asep Yusuf Somantri, Tersangka Baru Kasus MBG, Setor Uang ke Sony Manipulasi Titik SPPG
Rusaidah June 12, 2026 01:23 AM

 

BANGKAPOS.COM – Aliran dana ilegal dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS) terbongkar.

Fakta baru ini ditemukan Penyidik Kejaksaan Agung setelah melakukan penelusuran perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Dari hasil pemeriksaan terhadap AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG inilah terungkap keterlibatannya dengan Sony Sanjaya.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca juga: Nama Atasan Disebut Titin Rita Lestari yang Loloskan Laporan Keuangan Kasus Suap Muara Enim

Syarief mengatakan, sejumlah uang tersebut diberikan kepada Sony setelah AYS mendapat akses khusus untuk mengatur dan memanipulasi proyek titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Atas perbuatannya tersebut, AYS kini dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Transaksional keduanya bermula saat Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN ketika itu meminta AYS mencari mitra untuk program MBG. 

Namun, dalam prosesnya, Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra. 

Akses tersebut membuat AYS leluasa memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengutak-atik status pendaftaran calon SPPG. 

Pengusaha yang semula sudah disetujui mendadak dibatalkan, sementara mitra-mitra baru titipan AYS justru difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran online telah resmi ditutup.

Setelah seluruh titik SPPG berhasil diatur, AYS kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai kepada SS sebagai imbalan atas kompromi jabatan tersebut. 

Akibat kongkalikong tersebut, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Lantas siapa sosok Asep Yusuf Somantri?

Sosok Asep Yusuf Somantri

Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Asep Yusuf Somantri atau berinisial AYS. 

Sosok AYS pun sontak menjadi sorotan.

Baca juga: Tergiur Biaya Murah, 3 Kali Batal Berangkat, 10 Calon Jemaah Umrah Ketipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

AYS diduga mengatur dan memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

DITAHAN - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program MBG pada Rabu (3/6/2026). Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya melontarkan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap nama lain yang diduga terlibat.
DITAHAN - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program MBG pada Rabu (3/6/2026). Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya melontarkan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap nama lain yang diduga terlibat. (Kompas TV)

Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. 

"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, 

dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya. 

Selain itu, AYS juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya. 

Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG sebanyak empat orang. 

AYS sudah ditahan Kejagung menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Terkait kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucapnya.

Baca juga: 26 Daftar Nama Ini Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Disetor Sony Sanjaya ke Penyidik dan Masuk BAP

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Dadan menjadi yang pertama saat diseret keluar dari Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony.

Mereka bertiga tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.

Setelah diseret keluar dari kantor Kejagung, ketiganya langsung masuk ke dalam mobil tanpa sempat memberikan keterangan apapun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung disebutkan telah menjemput ketiganya sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, bahkan sempat diwarnai aksi pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat Kejagung datang ke lokasi.

Saat itu, Sony Sanjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut.

“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput)," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com.

Sebagai informasi, ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peran Asep Yusuf Somantri

Inilah peran tugas Asep Yusuf Somantri, tersangka keempat dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Asep memberikan uang ke Sony Sonjaya atur titik SPPG.

Asep ditetapkan sebagai tersangka Kamis (11/6/2026).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa pihaknya masih belum berhenti melakukan pendalaman.

Adapun Asep disinyalir sebagai orang kepercayaan dari eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.

Keterlibatan Asep dalam perkara ini dijelaskan Syarief bahwa tersangka tersebut berperan mencari mitra dalam rangka melaksanakan program MBG.

Pencarian mitra MBG itu dilakukan AYS atas perintah dari Sonny Sonjaya.

"Bahwa Saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," jelas Syarief.

Tak hanya itu, Asep kata Syarief juga berperan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. 

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Asep pun diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 Pasal 606 tentang KUHP.

Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sony Sonjaya Titip Anak dan Istri

Setelah Sony Sanjaya membeberkan nama-nama yang masuk dalam daftar 26 orang terlibat kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), nama Nanik S Deyang jadi sorotan.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief menyebut dari 26 daftar itu, nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, ternyata masuk sesuai kata Elza Syarief.

Elza mengklaim bahwa Nanik memiliki peran tertentu dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan peran dari Nanik. 

Dia juga menyebut, indikasi adanya dugaan keterlibatan Nanik melalui surat yang diunggah oleh Sony di akun Instagram pribadinya pada Rabu (3/6/2026) atau sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KORUPSI MBG - Sony Sonjaya saat masih aktif sebagai Wakil Kepala BGN. Kini Sony ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG.
KORUPSI MBG - Sony Sonjaya saat masih aktif sebagai Wakil Kepala BGN. Kini Sony ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adapun dalam surat tersebut, Sony berterima kasih kepada Nanik terkait 'hadiah indah' yang telah diberikan. Namun, tidak dijelaskan hadiah semacam apa yang dimaksud.

"Ya tentunya nanti akan saya sampaikan (maksud surat dari Sony kepada Nanik) karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik."

"Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggung jawabkan. (Sony akan menceritakan peran Nanik?) Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu (Nanik) sudah disebut (oleh Sony saat diperiksa)," katanya dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Inilah Nama Inisial 2 Pejabat Eselon yang Satunya Diduga Punya 100 Dapur MBG dan Dilapor ke Kejagung

Sebelumnya, Elza sempat menyebut total ada 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.

Sony Mau Blak-blakan Bongkar Kasus MBG

Di sisi lain, Elza menyebut bahwa Sony sudah siap untuk blak-blakan terkait kasus dugaan korupsi MBG.

Bahkan, Sony sampai mengaku siap mati demi membuka kasus ini secara lebih terang-benderang.

Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu sampai meminta Elza untuk titip keluarganya jika dirinya terjadi sesuatu kepadanya saat berupaya mengungkap kasus ini.

"Akhirnya Pak Sony bilang 'ya sudah, saya buka saja' terus dia diam, terus dia bilang gini 'Bu Elza, saya siap mati', terus saya bilang 'jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa'. (Sony mengatakan) 'Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya'. Saya juga agak sedih," cerita Elza.

Mendengar pernyataan Sony tersebut, Elza langsung meminta agar kliennya tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.

Elza mengatakan setelah percakapan tersebut, Sony langsung menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang terlibat.

Ia mengatakan seluruh nama itu berada di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejagung. Adapun mereka diduga menjadi pihak yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.

"Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) 'sebut namanya dari awal'. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone (Sony)," katanya.

"Terus saya bilang sama penyidik 'tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG," sambung Elza.

(Kompas.com/Febrianto Adi Saputro/Robertus Belarminus/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.