SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menghentikan operasional PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (11/6/2026).
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru itu disita karena diduga menjadi tempat pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 563/2026 tanggal 9 Juni 2026, dan surat perintah penyitaan nomor SP SITA/276 tanggal 9 Juni 2026.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus TPPU Tambang Ilegal Melalui Pabrik Emas Sidoarjo
Dalam proses penegakan hukum tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku untuk memproses emas ilegal. Adapun aset yang disita meliputi:
Menurut Brigjen Pol Ade Safri, seluruh sarana tersebut diduga kuat digunakan secara bersama-sama oleh para pelaku untuk menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil tambang ilegal.
Selain itu, perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: TPPU Tambang Ilegal: Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas dari Brankas Bos Toko Semar Nganjuk
Lebih lanjut, Brigjen Pol Ade menegaskan, bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Pihak penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut secara lebih luas.
"Penyidik juga terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PPATK serta kementerian atau lembaga lainnya dalam rangka penelusuran aset, pengungkapan perkara ini, maupun menghitung kerugian negara," ujar Ade.
Polri berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menjaga penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Peleburan Emas di Surabaya, Usut TPPU Rp 25,8 Triliun