Bareskrim Polri Sita Pabrik Emas PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo: Terkait TPPU Tambang Ilegal
Cak Sur June 12, 2026 01:32 AM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menghentikan operasional PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (11/6/2026).

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru itu disita karena diduga menjadi tempat pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 563/2026 tanggal 9 Juni 2026, dan surat perintah penyitaan nomor SP SITA/276 tanggal 9 Juni 2026.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus TPPU Tambang Ilegal Melalui Pabrik Emas Sidoarjo

DISITA - Aset PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur, disita Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri, Kamis (11/6/2026) pukul 11.00 WIB. Perusahaan yang berada di Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru itu bergerak di bidang pemurnian emas, dan diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di bidang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin.
DISITA - Aset PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur, disita Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri, Kamis (11/6/2026) pukul 11.00 WIB. Perusahaan yang berada di Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru itu bergerak di bidang pemurnian emas, dan diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di bidang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin. (Surya.co.id/Febrianto Ramadani)

Aset yang Disita dalam Kasus Tambang Ilegal

Dalam proses penegakan hukum tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku untuk memproses emas ilegal. Adapun aset yang disita meliputi:

  • Peralatan mesin pemurnian emas lengkap hingga tahap pelabelan.
  • Bangunan kantor perusahaan.
  • Fasilitas pabrik refinery.

Menurut Brigjen Pol Ade Safri, seluruh sarana tersebut diduga kuat digunakan secara bersama-sama oleh para pelaku untuk menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil tambang ilegal.

Selain itu, perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: TPPU Tambang Ilegal: Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas dari Brankas Bos Toko Semar Nganjuk

Komitmen Polri Berantas Tambang Ilegal

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ade menegaskan, bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Pihak penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut secara lebih luas.

"Penyidik juga terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PPATK serta kementerian atau lembaga lainnya dalam rangka penelusuran aset, pengungkapan perkara ini, maupun menghitung kerugian negara," ujar Ade.

Polri berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menjaga penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Peleburan Emas di Surabaya, Usut TPPU Rp 25,8 Triliun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.