Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan anak muda yang tergabung dalam komite aksi Kamisan Ambon kembali menggelar aksi di Bundaran Leimena, Poka, Kota Ambon pada Kamis (11/6/2026).
Aksi yang telah berlangsung sekitar 19 kali sejak 2023 itu, kali ini mengangkat tema “konservasi tanpa persetujuan masyarakat adat adalah perampasan ruang hidup“.
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 17.00 WIT.
Dalam aksi tersebut masa menyoroti keberadaan Taman Nasional Manusela yang berada di Pulau Seram.
Mereka menilai kebijakan konservasi yang diterapkan selama ini belum sepenuhnya mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun temurun di kawasan tersebut.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara, Jo Makualaina, mengatakan pihaknya mendesak Balai Taman Nasional dan pihak terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di wilayah pegunungan Seram Utara.
“Kami menuntut pihak Balai maupun pihak terkait untuk merespon persoalan ini secara serius,“ kata Jo dalam aksi tersebut.
Menurut dia salah satu masalah yang masih menjadi perhatian masyarakat adalah persoalan tapal batas di sejumlah negeri adat yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional, seperti Manusela, Marina, Kaloa, Elemata, Hatuolo, Selumena, Kanike, Roho, Huaulu, hingga Solea.
Jo menilai Kehadiran kawasan konservasi tersebut telah membatasi aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya hutan.
“Kehadiran Taman Nasional Manusela bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara merupakan bagian dari perampasan ruang hidup. Saat ini aktivitas masyarakat dibatasi, padahal mereka sejak lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut,“ujarnya.
Baca juga: Wujudkan SBT Sehat, DPRD Dorong Peningkatan Fasilitas dan Tenaga Medis di Wilayah Terpencil
Baca juga: LKPJ Bupati SBT, DPRD Minta Pemda Benahi Distribusi Guru hingga Dana Revitalisasi Sekolah
Ia juga menyinggung adanya warga adat yang disebut berhadapan dengan proses hukum saat memanfaatkan sumber daya alam di kawasan hutan itu.
Menurut Jo, setidaknya terdapat tiga warga adat yang pernah ditangkap ketika melakukan aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari mata pencarian masyarakat setempat.
“Sebagian masyarakat hidup dari hasil hutan dan satwa yang memiliki nilai ekonomi. Mereka tidak memiliki pendapatan tetap sehingga ketergantungan terhadap hutan masih sangat tinggi,”katanya.
Dalam aksi tersebut, masa juga menyuarakan harapan agar pemerintah mengevaluasi status kawasan konservasi yang berada di wilayah Pegunungan Seram Utara.
Selain itu, Jo mengajak para pemimpin adat wilayah tersebut untuk tetap berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak hak adat.
“Kami mendukung penuh keluhan masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara. Perjuangan masyarakat adat harus tetap independen berangkat dari kepentingan masyarakat itu sendiri, “ ujarnya.
Sejarah Panjang Taman Nasional Manusela
Taman nasional manusia merupakan salah satu kawasan konservasi terbesar di Indonesia bagian timur yang berada di kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Kawasan ini memiliki luas sekitar 189.000 hektare dan mencangkup benteng alam yang beragam, mulai dari pegunungan Binaya yang memiliki ketinggian 3.027 meter di atas permukaan laut.
Secara historis, kawasan tersebut berawal dari penggabungan dua Cagar alam, yakni Cagar alam Wai Nua seluas 20.000 hektar dan Cagar alam Wai Mual seluas 17.500 hektar yang ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri PertanianNnomor 557 tahun 1972.
Seiring waktu, kawasan itu terus diperluas dengan memasukkan hutan lindung dan hutan produksi di sekitarnya hingga mencapai luas 189.000 hektar.
Status Taman Nasional Manusela kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 281 tahun 1997.
Selama ini Taman Nasional Manusela dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati penting di Indonesia.
Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai spesies endemik Maluku, termasuk beragam jenis burung, reptil, mamalia, serta hutan hujan tropis yang masih relatif terjaga.
Namun di balik keberhasilan konservasi tersebut, muncul perdebatan mengenai hubungan antara kebijakan perlindungan kawasan dan hak hak masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Bagi masyarakat adat Seram, hutan tidak hanya dipandang sebagai kawasan ekonomi, melainkan juga ruang hidup, sumber pangan, wilayah spiritual, dan bagian dari identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Ambon menilai pendekatan konservasi ke depan perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat adat, termasuk dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah kelola tradisional mereka.
Mereka berharap perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan sehingga konservasi tidak dipandang sebagai pembatas, melainkan sebagai upaya bersama menjaga keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat lokal. (*)