LKPJ Bupati SBT, DPRD Minta Pemda Benahi Distribusi Guru hingga Dana Revitalisasi Sekolah
Mesya Marasabessy June 12, 2026 01:42 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBT Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Abdul Aziz Yanlua saat Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Kedua, pada Kamis (11/6/2026) sore. 

DPRD menilai masih terdapat berbagai hal yang perlu perhatian Pemda SBT, mulai dari pemerataan distribusi bantuan pendidikan, penempatan tenaga guru, hingga pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan.

Perhatian khusus dinilai penting, kepada sekolah-sekolah yang masih membutuhkan perbaikan fisik agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.

"DPRD merekomendasikan agar distribusi Bantuan Operasional Sekolah dan sarana pendukung pendidikan dapat dilakukan secara merata, terutama pada sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan fisik," ujarnya. 

Pada sektor tenaga pengajar, DPRD menyoroti persoalan pemerataan tenaga pendidik yang dinilai masih belum optimal.

"DPRD menyoroti kualitas dan kebijakan penempatan guru yang belum merata pada setiap satuan pendidikan. Penempatan guru masih menumpuk pada sekolah yang berbasis di wilayah perkotaan, sedangkan sekolah di wilayah kepulauan, terluar, dan terpencil masih kekurangan tenaga guru," jelasnya.

Baca juga: Polsek Nusaniwe Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Warga Bisa Saksikan Pertandingan hingga Babak Final

Baca juga: 100 Orang Dipanggil Auditor, Klarifikasi Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Hanya 37 yang Hadir

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat di daerah terpencil.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan distribusi guru agar kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah dapat terpenuhi secara proporsional.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut DPRD, mekanisme pergantian kepala sekolah maupun pembentukan panitia pengelola kegiatan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

"Pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan harus sesuai prosedur dan mekanisme. Baik mekanisme pergantian kepala sekolah maupun panitia pengelola harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

DPRD juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah harus memperhatikan syarat kepangkatan dan golongan.

Selain itu, praktik rangkap jabatan kepala sekolah pada jenjang pendidikan yang sama maupun berbeda tidak boleh terjadi.

"Kebijakan pengisian jabatan kepala sekolah wajib memperhatikan golongan dan kepangkatan. Yang lebih penting, tidak boleh ada rangkap jabatan kepala sekolah pada jenjang satuan pendidikan yang sama maupun berbeda," tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.