Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 100 orang dipanggil penuhi panggilan klarifikasi auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (UKM) di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Rabu (10/6/2026).
Langkah ini sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran anggaran bansos senilai Rp. 9,7 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2023.
Informasi klarifikasi ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Kamis (11/6/2026).
Ia mengungkapkan dari 100 orang itu, hanya 37 orang yang hadir penuhi panggilan klarifikasi.
“1Untuk klarifikasi penerima bansos yang hadir 37 orang dari 100 orang yang dipanggil,”ungkap Ardy.
Baca juga: Nelayan Geser Tagih Hak Rp37 Juta, Direktur CV Kenshin Logistik: Urus dengan Orang Keuangan
Baca juga: 268 Warga Terdampak Proyek Masela Didata, Pemprov Maluku Kejar Penyelesaian Tahap Awal
Juru Bicara Kejati Maluku itu menyebutkan, pihak yang hadir diantaranya mereka penerima Bansos, Sekda Maluku Tengah, dan satu anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MZL.
Pemeriksa dilakukan untuk mendalami keterkaitan para pihak yang dipanggil dengan proses perencanaan, pengusulan, hingga penyaluran bantuan sosial yang menjadi objek penyidikan.
Sementara 63 orang lainnya penerima Bansos tidak penuhi panggilan.
Penyidik juga disebut tengah menelusuri alur penggunaan anggaran, mekanisme penetapan penerima bantuan, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses penyaluran bansos tersebut.
Kejati Maluku tegaskan dan pastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung. (*)