Basuki Hadimuljono Sebut Tanah Warga yang Berubah Jadi Kawasan IKN Bisa Dibeli Otorita
Dewi Agustina June 12, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkap dampak perubahan tata ruang terhadap kepemilikan lahan masyarakat di kawasan ibu kota baru.

Menurut Basuki, terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang mengalami perubahan peruntukan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN dan penyesuaian tata ruang wilayah.

Baca juga: Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 15,5 Triliun

Kondisi tersebut membuat sebagian lahan masyarakat berpotensi masuk dalam area yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur IKN.

"Jika lokasi itu diperlukan untuk pembangunan, maka akan menjadi prioritas untuk diambil oleh Otorita," ujar Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Deliniasi adalah proses menentukan, menggambarkan, atau menetapkan batas-batas suatu wilayah, objek, atau area tertentu berdasarkan kriteria tertentu.

 

 

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi lebih awal lahan-lahan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan kawasan inti maupun wilayah penunjang ibu kota baru.

Sebaliknya, apabila tanah tersebut tidak masuk dalam rencana pembangunan, pemilik lahan tetap dapat menjual atau mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

"Kami tidak melarang transaksi tanah. Yang kami lakukan adalah memastikan apakah lahan itu dibutuhkan atau tidak untuk pengembangan IKN," kata Basuki.

Dia juga menegaskan pemerintah telah menyiapkan regulasi khusus terkait pengadaan lahan dan perlindungan masyarakat di kawasan IKN.

Menurut Basuki, aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kompensasi apabila lahannya terdampak proyek pembangunan.

"Kami ingin pembangunan berjalan dengan tertib, tetapi hak masyarakat juga tetap terlindungi," tandasnya.

Usul Tambahan Anggaran Rp 3,2 Triliun

Basuki juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2026 dan Rp 15,5 triliun untuk tahun 2027 guna merampungkan pembangunan infrastruktur utama IKN.

Basuki menjelaskan, secara keseluruhan, kebutuhan anggaran pembangunan IKN, khususnya untuk kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, untuk periode 2025 hingga 2028 mencapai Rp 48,8 triliun. 

Angka ini, kata dia, telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Februari 2025 lalu.

"Jadi program atau pengalokasian anggaran kami tidak akan keluar dari Rp 48,8 triliun ini dari 2025 sampai 2028," kata Basuki di hadapan anggota dewan.

Untuk merealisasikan anggaran Rp 48,8 triliun tersebut, OIKN membagi pelaksanaan pembangunan menjadi tiga tahap (batch).

Batch pertama menelan dana Rp 3,7 triliun dengan skema kontrak tahun tunggal yang telah rampung 100 persen pada akhir 2025. 

Dana ini digunakan untuk pembangunan jalan, multi-utility tunnel (MUT) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C, serta penataan ruang terbuka hijau.

"Kemudian, pembangunan batch 2 dengan skema kontrak tahun jamak 2025 sampai 2027 sebesar Rp 20 triliun. Saat ini progresnya di lapangan kurang lebih mencapai 10 persen fisiknya," ucap Basuki.

Anggaran batch 2 difokuskan untuk membangun gedung perkantoran legislatif (MPR, DPR, DPD) dan yudikatif (MA, MK, KY), jalan akses, serta pembangunan 24 embung, kolam retensi, dan jaringan air bersih (SPAM).

Sementara itu, batch 3 dengan skema kontrak tahun jamak 2026-2028 dialokasikan sebesar Rp 17,2 triliun. 

Dana ini ditujukan untuk membangun hunian vertikal maupun rumah tapak bagi pimpinan dan staf legislatif serta yudikatif, kawasan diplomatik, beserta infrastruktur pendukungnya.

Terkait usulan tambahan anggaran, Basuki merinci bahwa Pagu DIPA Otorita IKN tahun 2026 saat ini adalah sebesar Rp 5,47 triliun (berkurang Rp 751 miliar karena kebijakan efisiensi belanja pemerintah). 

Padahal, kelanjutan pekerjaan konstruksi batch 2 membutuhkan dana, sehingga OIKN masih memerlukan tambahan Rp 3,2 triliun pada 2026.

Kondisi serupa terjadi pada tahun anggaran 2027. 

Berdasarkan pertemuan trilateral antara OIKN, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, pagu indikatif OIKN tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.

"Sedangkan dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2027 adalah sebesar Rp 22,2 triliun. Karena baru dialokasikan Rp 6,7 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun," tutur Basuki.

Kekurangan Rp 15,5 triliun tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai proyek batch 2 sebesar Rp 7,4 triliun dan batch 3 sebesar Rp 8 triliun.

Basuki menambahkan, akselerasi pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan hunian ASN ini dalam rangka mengejar target pemindahan ibu kota negara secara resmi yang diamanatkan regulasi.

"Tujuan dari Perpres 79 Tahun 2025 adalah untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara (secara resmi) pada tahun 2028," imbuhnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.